Dialog Tentang 'badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Belajar dari letusan Sinabung 2010 dan sadar berada di kawasan Cincin Api, sudah selayaknya dibentuk oleh pak Bupati sebuah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo. Ini sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA.
Pasal 24 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pasca bencana. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. http://www.bnpb.go.id/uploads/pubs/1.pdf Rudy Pinem (Yogyakarta):