Kolom M.u. Ginting: Pemekaran — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom M.u. Ginting: Pemekaran

Budaya Kolom ·

Putusan DPR dalam sidang 25 Oktober 2013 untuk segera membahas 65 Rencana UU pembentukan daerah otonomi baru yaitu 8 propinsi baru dan selebihnya banyak kabupaten. Diantara 8 propinsi baru itu salah satu ialah Propinsi Tapanuli (Protap) yang sudah sejak Reformasi mulai diperjuangkan oleh orang-orang Tapanuli (Batak, terutama ex Taput). Dr. Sutradara Ginting (DPR) ketika di Medan bulan Agustus 2006 pernah menyatakan persetujuan dan kegairahannya dalam mendukung pendirian Protap. Dr. SG bilang, ketika itu, diperlukan kerjasama dan integrasi antara propinsi induk Sumut dan elit komunitas Tapanuli untuk memperjuangkan dan pengoperasian propinsi baru ini (SIB 23 agustus 2006). Sekarang, 2013, kelihatan perjuangan ini sudah berhasil, tinggal bagaimana nanti pengoperasiannya seperti yang pernah diingatkan oleh Dr. Sutradara Ginting 7 tahun lalu.

Orang-orang Karo umumnya sangat sependapat dengan Dr. Sutradara Ginting dalam menghadapi perjuangan orang-orang Tapanuli untuk mendirikan propinsi sendiri, dan begitu juga daerah-daerah lainnya atau propinsi-propinsi lainnya yang ingin memisahkan diri dari Sumut seperti Nias (termasuk dalam 8 propinsi baru di atas), Sumtra (Tapsel), Aslab dan juga berjuang untuk propinsi Karo.

Ketua DPR Marzuki Ali antara lain menyatakan, sejumlah faktor pendorong pembentukan provinsi baru adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi. Selain itu ada pula alasan pelayanan pemerintahan, dan kesamaan budaya serta histori sejarah (Erabaru News, Jumat, 25 Oktober 2013 16:47). Apa yang baru dan sangat menggembirakan dan sangat sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia ialah soal ’kesamaan budaya serta histori sejarah’ yang telah dimasukkan dalam agenda pertimbangan. Pemikiran Gus Dur soal pemekaran daerah yang disesuaikan dengan kultur budayanya, sudah mulai diresapi dan dipahami sebagai faktor yang takbisa lagi diabaikan oleh elit politik negeri ini. Ini adalah persoalan yang tak mungkin diterima oleh elit politik negeri ini pada era Orba maupun pada permulaan era Reformasi selain Gus Dur. Padahal, tiap hari juga kita dengar dari mulut hampir semua elit soal jargon (politik) ’melestarikan budaya dan kultur dan memanfaatkan kearifan lokal’ . Soal ini tadinya cuma di bibir kaum elit, tetapi sekarang sudah dalam praktek, dan dipraktekkan oleh penduduk daerah untuk melesarikan dan memanfaatkan kultur dan budayanya serta seluruh kemampuan dan potensinya untuk membangun daerahnya. Dari sinilah, dan dengan cara inilah, seluruh nation ini akan dibangun oleh seluruh suku bangsanya dengan basis kuat berbagai kultur dan budayanya. Salah satu daerah dan kultur yang masih belum dimekarkan jadi propinsi di Sumut ialah daerah-daerah Karo. Propinsi Karo bisa terdiri dari Kabupaten Karo, Deli Hulu (Karo Deli), Langkat Hulu (Karo Langkat), Singalorlau, Laubaleng-Mardingding, Tigalingga/Taneh Pinem (Karo Dairi), dan jika perlu Berastagi jadi Pemerintahan Kota. Suku Karo, seperti sudah ditunjukkan oleh Alm. Sutradara Ginting, sangat mendukung semua suku-suku lain di Sumut dalam melestarikan kultur dan budayanya serta pemekaran daerahnya demi pembangunan dan perkembangan kemajuan seluruh nation Indonesia. Orang Karo juga mengharapkan perlakuan yang sama dari suku-suku lain.