Warga Karo Diskusikan Kasus Penggantian Nama Jalan Ngumban
ALEXANDER FIRDAUST MELIALA. MEDAN. Berawal dari pemberitaan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) tertanggal 8 Oktober 2013. Berita ini mengutip SK Walikota Medan Nomor: 620/1580.K/X/2013 Tentang Perubahan dan Penabalan Nama-nama Jalan di Kota Medan yang menyebutkan salah satu nama jalan yang diganti adalah Jalan Ngumban Surbakti. Atas pemberitaan tersebut telah menjadi perbincangan sengit di kalangan Karo di seluruh dunia lewat media sosial Facebook.
Salah satu dari beberapa pertanyaan utama adalah kepastian apakah memang benar Jalan Ngumban Surbakti telah diganti. Hal tersebut terkait dengan sosok Ngumban Surbakti sendiri yang selama ini diketahui adalah putra daerah yang telah banyak berjuang untuk merebut Kemerdekaan RI. Diskusi yang berlangsung melalui situs jejaring sosial menyepakati agar melakukan pertemuan secara langsung di lapangan untuk membahas lebih lanjut tentang pemberitaan Harian SIB itu.
Pertemuan itu telah dilksanakan hari ini di sebuah cafe yang terletak di Jl, Ngumban Surbakti. Dalam pertemuan ini juga terjadi pembicaraan alot dengan kesepakatan untuk menempuh langkah-langkah ke depannya, yaitu diantaranya:
1. Tim yang sudah terbentuk dan dengan bantuan seluruh elemen masyarakat Karo agar bekerjasama mencari terlebih dahulu surat salinan SK Walikota Medan Nomor: 620/1580.K/X/2013, Tentang Perubahan dan Penabalan Nama-nama Jalan di Kota Medan dimana, seperti yang diberitakan oleh Harian SIB pada tanggal 8 Oktober 2013 yang lalu, bahwa salah satu nama jalan yang diganti adalah Jalan Ngumban Surbakti.
2. Setelah surat salinan SK Walikota Medan Nomor: 620/1580.K/X/2013 didapatkan, maka dengan demikian akan diketahui kebenaran dari pemberitaan Harian SIB tentang perubahan nama Jalan Ngumban Surbakti tersebut. Mengenai benar atau salah isi pemberitaan tersebut, maka selanjutnya akan diambil langkah-langkah yang perlu untuk dilakukan.