Diskusi Riset Sosial Walhi Sumut Bersama Juara R. — Sorasirulo
Sorasirulo

Diskusi Riset Sosial Walhi Sumut Bersama Juara R.

Budaya ·
Diskusi Riset Sosial Walhi Sumut Bersama Juara R.
DANA TARIGAN. MEDAN. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara menyelenggarakan diskusi tentang riset Sosial di sekretariat Walhi Sumut Jl. Sembada VII No. 31, Koserna (Medan Selayang), membahas bagaimana membuat kerangka penelitian yang meliputi pembuatan proposal riset sampai teknik riset yang baik.

Fasilitator dalam diskusi adalah Juara R. Ginting yang merupakan Antropolog dari USU yang sedang berada di Leiden (Belanda). Dalam kunjungan singkatnya ke Medan, WALHI mengajaknya memberi bimbingan tentang riset ilmiah. Dalam diskusi itu Juara Ginting memaparkan tentang bagaimana langkah-langkah untuk membuat proposal penelitian serta melakukan penelitian secara efektif dan terukur. Fasilitator menyampaikan materi diskusi secara sederhana sehingga sangat mudah dipahami oleh peserta diskusi.

Setelah sesi diskusi penelitian selesai, acara berlanjut dengan diskusi tambahan. Kali ini membahas terkait etnis di Sumatera Utara yaitu seputar Karo Bukan Batak(KBB). Karo yang selama ini dianggap satu dengan sebutan Batak ternyata merupakan etnis yang berbeda dengan Batak. Begitupun, diskusi tersebut tidak punya tujuan kecuali dalam kaitannya dengan pencarian identitas. Seluruh peserta terlibat aktif dan bisa menerima hasil diskusi.

Untuk membuat jelas perbedaan antara Karo dengan Batak, Juara langsung mengmbil kasus sepasang suami istri yang kebetulan ikut dalam diskusi. Si suami marga Hutapea dan si istri beru Ginting. Ketika Juara menanyakan berapa kali upacara adat dilakukan untuk perkawinan mereka, yang bersangkutan mengatakan dua kali.

“Upacara adat apa saja yang dua itu?” Tanya Juara.

“Upacara adat Karo dan upacara adat Batak,” jawab yang bersangkutan.

“Kalau Karo adalah juga Batak, maka dengan upacara adat Batak saja sudah cukup, tak perlu ada upacara adat Karo,” kata Juara menanggapi kasus ini.

Selanjutnya, Juara mengatakan tidak ada perkawinan campur antara Batak dengan Karo.

“Berdasarkan konsep upacara itu sendiri, yang kawin adalah antara Karo dengan Karo melalui upacara adat Karo dan antara Batak dengan Batak di dalam upacara adat Batak. Tidak ada satupun adat yang mengatur perkawinan antara Karo dengan Batak,” paparnya.

Acara diskusi dimulai Pukul 11.00 Wib dan berakhir pukul 18.00 Wib, diikuti oleh 22 peserta yang berasal dari lembaga-lembga anggota Walhi Sumut, Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI), Sahabat Walhi dan Staf Walhi Sumut sendiri.

Turut hadir dalam diskusi itu Pemimpin Redaksi Sora Sirulo, Ita Apulina Tarigan. // //