Beranda / G7 Tak Akui Referendum Krim G7 Tak Akui Referendum Krim Ekonomi Hukum · 12 Maret 2014 LORETA KARO SEKALI. AMSTERDAM. 7 negara industri terkuat di dunia yang tergabung dalam G7 tidak akan mengakui referendum Krim (Ukraine). Hal ini disampaikan oleh para pemimpin G7 hari ini lewat sebuah pernyataan bersama sebagaimana terlihat di website Gedung Putih. Adapun Referendum Krim menurut rencana akan diadakan Minggu 16 Maret 2014 yang akan datang untuk menentukan pilihan warga apakah tetap bergabung dengan Ukraine atau menggabungkan diri dengan Rusia. Alasan utama penolakan mereka mengakui Referendum Krim adalah karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Ukraine. Selain itu, kehadiran tentara Rusia di sana sangat mempengaruhi pilihan warga serta bagaimana berlangsungnya referendum. Para pemimpin G7 meminta Rusia membiarkan keadaan di Krim sebagaimana adanya sekarang sambil menunggu perkembangan berikutnya tanpa ikut campur di dalamnya. “Pencaplokan Rusia terhadap Krim akan merusak kepercayaan dunia terhadap kekuatan hukum yang seharusnya menjamin kedaulatan sebuah negara menentukan nasibnya sendiri,” kata para pemimpin negara G7 yang terdiri dari Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Inggris, Jerman, Italy dan Jepang. Menurut para pemimpin G7, pencaplokan Krim oleh Rusia merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Ketetapan Helsinki dari PBB, dan berbagai kesepakatan internasional lainnya. Menlu Amerika Serikat John Kerry akan bertemu dengan Menlu Rusia Sergei Lavrove di London Jumat ini untuk membicarakan keadaan di Krim. Menurut rencana, Kerry akan mengusulkan beberapa opsi untuk mendapatkan solusi berkenaan dengan Krim. Sementara itu, para pemimpim Eropah terus berusaha menekan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menarik pasukannya dari Krim. Presiden Perancis Francois Hollande meminta Putin untuk sebisa mungkin menggagalkan bergabungnya Krim ke Rusia. “Kalau itu toh akhirnya terjadi juga, ini artinya pencaplokan yang tak bisa ditolerir,” kata Hollande. Kanselir Jerman Angela Merkel menyerukan agar Uni Eropah menjatuhkan sanksi-sanksi yang bisa menghindarkan Krim bergabung ke Rusia Sebagai tambahan informasi, kemarin , parlemen Krim memproklamirkan Krim lepas dari Ukraine. Dari 99 anggota parlemen Krim, 78 menyetujui lepas dari Negara Ukraine. Dengan keputusan ini, referendeum yang diadakan Minggu ini akan semakin lempang secara juridis karena Krim tidak terikat lagi dengan Undang-undang Dasar Negara Ukraine. // // Iklan