IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sebuah rumah yang dijadikan arena judi jakpot di Jl. Simalingkar A Kelurahan Kwalabekala digerebek Unit Reskrim Polsek Delitua di Mapolsek Delitua. // Lebih lanjut dikatakan, awalnya kita tangkap pemainnya yang bernama Timotius Sembiring. Setelah itu, dia menunjuk Roky Sembiring yang memberikan koin tersebut. Di situ kita mendapat 4 unit mesin Jeckpot dan ratusan koin serta uang hasil penukaran koin. Sementara pemilik warung diketahui bernama Teger Bangun akan kita panggil ke Polsek. Pemilik mesin judi Jackpot yang identitasnya sudah kita ketahui masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) Polsek Delitua," ujarnya.
Lebih Lanjut dia menjelaskan, usai melakukan pengerebekan di warung kopi tersebut, di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Delitua kembali menyeser sebuah ruko di Jl. Cengkeh Raya.
“Di situ kita berhasil menemukan dua unit mesin Jeckport tanpa pemilik. Penggerebekan ke dua ini mungkin sudah bocor. Jadi, kita hanya menemukan dua unit mesin Jekpot saja. Sementara untuk pemiliknya akan kita lakukan penyelidikan," ujar Sitepu lagi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KHUPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya mengakhiri. //