Kolom M.u. Ginting: Sekilas
Sidang DPR mengesahkan UU Pilkada, kepala daerah dipilih lewat DPRD. PD walk out, kabarnya dapat SMS dari SBY yang sedang berada di LN (USA). Tetapi, ada juga 6 suara PD yang memilih pemilihan langsung kepala daerah. Bahwa SBY sering mangkir dalam peristiwa-peristiwa penting negara, yang dia tak begitu ’cocok’, maka ia berada di LN. Lihat di sini . 29 September[/one_third]
MK menolak gugatan PDIP soal MD3 dan UU Pilkada. Reaksi rakyat atas MD3 dan UU Pilkada sangat keras dan yang lebih ’menarik’ lagi ialah kritik dan makian bukan ke KMP tetapi ke SBY sebagai presiden. Dia hanya berpura-pura setuju Pilkada langsung, tetap dalam kenyataan sikapnya telah jelas memihak KMP. Terlihat dari walk outnya di sidang 26 September (UU Pilkada) serta tidak menggunakan hak vetonya ketika sidang pengesahan MD3 dan juga sidang UU Pilkada itu sendiri. ’Hak veto’ presiden ini ada dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (2) berbunyi: “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.Dilanjutkan dengan pasal 20 ayat (3), “ Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu”. Lihat di sini .
Lagi-lagi berdatangan ke MK uji coba materi MD3 dan UU Pilkada, dan .... 6 Oktober[/one_third]