Kpk, Calon Menteri Dan Praduga Tak — Sorasirulo
Sorasirulo

Kpk, Calon Menteri Dan Praduga Tak

Hukum ·
Kpk, Calon Menteri Dan Praduga Tak
Oleh: Penatar Perangin-angin

Tulisan ini menjawab sebuah pertanyaan menarik di sebuah grup facebook, sbb.: Sampai di manakah kewenangan KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi, red.) memberi tanda kuning, merah, dll. pada calon menteri yang disodorkan Presiden RI terpilih? Bukankah hukum kita berpegang pada azas presumption of innocence ? Bukankah hal itu terjadi sama dengan penghakiman tanpa proses pengadilan?

Presumtion of Innocence (Praduga tak bersalah) adalah satu azas hukum yang menjadi pedoman dasar penegakan hukum di negeri kita. Terkait dengan pertanyaan soal kapasitas KPK dalam hal "merekomendasi" calon menteri yang santer dibicarakan di media belakangan ini bukanlah dalam artian yang mengandung unsur politis.

Misalkan saja Presiden Jokowi tidak menyerahkan nama calon menteri kepada KPK, pun sebenarnya tidaklah menjadi persoalan atau melanggar konstitusi. Perlu kita ketahui, konstitusi tidak mengharuskan hal itu, namun ada satu nilai yang begitu pentingnya menyangkut semangat dibentuknya satu instutusi "super body" KPK ini tentu sejalan dengan semangat Reformasi yang berentet kepada terpilihnya Jokowi-JK menjadi Presiden Republik Indonesia ke 7.

Pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya di setiap birokrasi dan institusi di negeri ini. Semangat ini adalah issue yang populer dan mungkin saja menjadi issue politik yang dijadikan sebagai komoditi kampanye bagi siapapun yang mencalonkan diri menjadi presiden dan wakilnya. Jokowi mengawali dari istana[/one_third]

Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi membuktikan janjinya. Jokowi mengawali dari istana, yaitu calon menteri di kabinetnya. Ini sepatutnya kita apresiasi dan sikapi secara positif. Bukankah tugas KPK tidak hanya dalam hal penindakan saja tapi juga termasuk hal pencegahan?

Nah, di sinilah semestinya kita melihat persoalannya. Selama ini, KPK sudah bekerja tanpa henti. Hendaknya kita patut mendukung langkah KPK yang disampaikan kepada presiden. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?

Marilah kita melihat keadaan ini secara jernih, arif dan bijak tanpa unsur politis dan tanpa alasan hierarki. Niat KPK mulia dan sikap Presiden sangat baik, walau sebenarnya secara sudut pandang manusia yang "gila hormat" dan merasa "paling berkuasa" memandangnya sebagai kesalahan/ permasalahan konstitus.

Walau hal tersebut tidak diatur di dalam undang-undang atau PP, kita percaya KPK sudah bekerja mati-matian. Kita percaya, KPK tidak akan bisa dipolitisir atau dijadikan alat politik untuk menjegal salah satu calon menteri, karena kita percaya KPK memiliki data dan track record sang calon sehingga kemudiannya nanti pemerintahan Jokowi tidak tercerai oleh prilaku kotor masa lalu sang menteri yang sedang berlindung di Kabinet Jokowi.

Jadi, mari kita dukung langkah KPK dan kita apresiasi sikap Jokowi. Salam Indonesia Raya.

//

//