Penyabu Ditangkap Di Kuburan — Sorasirulo
Sorasirulo

Penyabu Ditangkap Di Kuburan

Hukum ·
Penyabu Ditangkap Di Kuburan
IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Seor ang kurir sabu, Fajar Rianto (27) serta 2 pemakai masing-masing Fery Safria Lesmana (21) dan Maulana Syafii (17) ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Biru-biru .

Fajar Rianto adalah warga Jl. Besar Delitua Gg Setia No 72 Kelurahan Delitua (Kecamatan Delitua), Fery Safria Lesmana warga Dusun Rahayu A Desa Sidodadi dan Maulana warga dusun Madiyo Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru).

Menurut Kapolsek Biru-biru AKP M. Simamora melalui Kanit Reskrim Ipda Baheramsyah SH kepada Sora Sirulo , tertangkapnya ketiga pelaku kasus narkotika Golongan 1 ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polisi. Menurut informasi, pada hari Sabtu , ada 2 pemuda sedang melakukan pesta narkoba di Kuburan Cina di Gg Wargo Desa Selamat (Kecamatan Biru-biru). Kanit Reskrim Polsek Biru-biru, Ipda Baheramsyah SH, langsung memimpin anggotanya melakukan pengintaian ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi yang diberikan masyarakat benar adanya. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Fery Safria Lesmana dan Maulana Syafii ditemukan masih dalam keadaan sakau karena baru menikmati 1 buah paket sabu-sabu. Di lokasi, Unit Reskrim menemukan peralatan hisap sabu, bong, mancis dan sebuah plastik klip kecil bekas sabu-sabu. Keduanya langsung diinterogasi. Keduanya mengaku mendapatkan 1 paket barang haram tersebut seharga Rp 100 ribu dari Fajar Rianto yang tinggal di Delitua. Mendapat pengakuan kedua pekerja buruh bangunan ini, Kanit Reskrim Polsek Biru-biru Ipda Baheramsyah SH meminta kedua tersangka kembali menghubungi Fajar melalui salah satu hp tersangka agar kembali mengantar 1 paket sabu-sabu supaya Fajar juga dapat diringkus. //

"Setelah menangkap keduanya, kita kemudian meminta kepada kedua pelaku agar Fajar Rianto kembali mengantarkan 1 paket sabu-sabu ke lokasi kuburan Cina, agar kurir sabu-sabu ini juga ditangkap," kata Kanit. Polisi tak perlu lama menunggu tersangka Fajar Rianto. Minggu i, Fajar yang mengendarai kereta, tiba di lokasi Kuburan Cina. Begitu turun dari kereta, kurir sabu-sabu ini langsung disergap. Darinya, Polisi menemukan 1 paket sabu-sabu yang disimpan di saku celananya. Bersama barang bukti, berupa 1 buah bong, satu buah plastik klip bekas sabu, 3 buah mancis, 1 hp merek Samsung, 1 hp merek Mitho, 1 paket sabu-sabu dan uang tunai Rp 110 ribu, ketiganya langsung digelandang ke Polsek Biru-biru guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiganya kita jerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 karena tanpa hak memiliki, menyimpan menguasai dan atau mengggunakan narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. Hari ini juga kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang guna penyelidikan lebih lanjut," Kata Kanit. //