Setelah Rahang Anggota Dewan Retak Dihantam — Sorasirulo
Sorasirulo

Setelah Rahang Anggota Dewan Retak Dihantam

Hukum Pendidikan ·
133 Kepala Sekolah Juga Dipungli Rp 1 Juta Maju Ginting (celana Jeans) dan Kanit Reskrim Pancurbatu meninggalkan Polsek Pancurbatu[/caption] IMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Berita tentang anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu Amd yang mendapat penyiksaan dari Maju Ginting (45), warga Desa Sayum (Kecamatan Sibolangit), suami dari Nureni Sinulingga oknum kepala sekolah SDN Desa Sayum, kini menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan hal itu juga sampai kepada beberapa kepala sekolah yang ikut dilantik bersama Nureni Sinulingga beberapa hari lalu.

Para kepala sekolah yang ikut dilantik tidak mendukung tindakan suami Nureni Sinulingga. Mereka mengecam keras Nureni Sinulingga yang diduga menyuruh suaminya menghabisi Timur Sitepu. Selama ini, Timur Sitepu yang anggota DPRD Deliserdang ini sangat vokal menyoroti kebobrokan dan indikasi korupsi di tubuh Disdikpora Kabupaten Deliserdang yang dikepalai Hj Saadah Lubis MPd. Seperti dikatakan salah seorang kepala sekolah yang namanya minta dirahasiakan kepada Sora Sirulo di bawah ini.

"Memang pelantikan 133 kepala sekolah yang dilakukan sarat kepentingan dan terindikasi korupsi. Bagi kami saja yang ikut dilantik juga ikut dikutip biaya 1 Juta Rupiah padahal telah mengikuti prosedur," kata Kasek berperawakan sedang ini. Ia juga menilai tindakan suami Nuraini Simulingga tak patut dicontoh karena melakukan aksi premanisme.

"Wajarlah kalau legislatif mengawasi kinerja eksekutif. Demi kemajuan Kabupaten Deliserdang," kata pria yang diperkirakan berusia 43 tahun ini.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Darwin Sitepu PB SH ketika dikonfirmasi melalui selularnya membenarkan pelaku Maju Ginting telah diamankan. Namun, ketika hendak dikonfirmasi lebih jauh, Kapolsek terkesan buang badan. Saat hendak dipertanyakan lebih jauh, Kapolsek meminta wartawan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim AKP P. Samosir. Sayangnya, saat Kanit Reskrim hendak dimintai keterangan lebih jauh melalui pesan singkat enggan membalas.

Sementara, pantauan Sora Sirulo di Polsek Pancurbatu , Maju Ginting yang sudah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Timur Sitepu tidak ditempatkan di sel tahanan Polsek Pancurbatu, melainkan di ruangan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP P. Samosir. Hal itu terbukti karena Maju Ginting masih memakai celana panjang merek jeans. Biasanya, bila telah masuk sel, tahanan tidak dibenarkan memakai celana panjang. Kesannya, status tersangka terhadap Maju Ginting yang melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dianakemaskan oleh petinggi di Polsek Pancurbatu.

Kabar juga tersiar di Polsek Pancurbatu bahwa pihak Polsek Pancurbatu akan menangguhkan penahan terhadap tersangka Maju Ginting. Hal itu dibuktikan dengan terlihatnya sejumlah keluarga tersangka Maju Ginting termasuk istrinya Nureni Sinulingga kasak kusuk ke ruang Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu. Sekira Pkl. 15.30 wib, tampak Maju Ginting bersama Kanit Reskrim AKP P Samosir keluar dari halaman Mapolsek Pancurbatu dengan Avanza BK 1871 JH menuju arah Medan.

Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Deliserdang Semangat Sembiring Meliala ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, kalau tersangka ditangguhkan, dikhawatirkan akan dapat memicu persoalan lebih besar walau meski dibenarkan oleh hukum. Tapi penangguhan bisa orang tidak segan-segan memukul siapa saja. Kalau pun tersangka beralasan sakit, lebih baik dihantarkan ke rumah sakit. Karena kita kawatir alasan sakit, bisa dibuat-buat.

"Saya juga meminta agar Kapolsek Pancurbatu tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum," kata Semangat Sembiring.

//