7 Dokter Muda Korban Kecelakaan Mobil Ambulans Puskesmas Menanti
"Pada Pasal 234 ayat 1 juga disebutkan pengemudi, pemilik kenderaan bermotor atau perusahaan angkutan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi," tuturnya. Lanjut dikatakan, dalam Pasal 235 ayat 2 juga diperjelas, jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, pengemudi wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya perobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan Perkara Pidana. "Oleh karena itu, kita sangat menyayangkan jika memang benar pihak kepolisian tidak serius menangani kasus kecelakaan tersebut. Jangan-jangan, kasus ini memang sengaja ditutupi karena ada kepentingan oknum tertentu," duga Setiawan.
"Semua akan kita proses. Tidak ada tebang pilih," kata Kapolres melalui pesan singkatnya .
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 dokter muda (coast) Metodist Medan, mendadak teriak histeris. Pasalnya, mobil ambulan milik Puskesmas Talun kenas yang ditumpangi, terbalik-balik sebanyak 4 kali. Untung saja, tidak merenggut korban nyawa. Namun, ketujuh coasst tersebut mengalami luka serius di sekujur tubuh dan terpaksa menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit di Medan. Berita selengkapnya klik di sini . // //