Asuransi Pertanian Masih Terbatas Untuk
Sebagaimana dikatakan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, program asuransi pertanian dilakukan dengan menggandeng Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan konsorsium perusahaan asuransi . Sebuah daerah persawahan di Desa Serdang (Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo) Foto: SALMEN KEMBAREN.[/caption] Kebijakan ini mulai mengarah ke hilir. Selama ini, kebijakan pemerintah hanya dalam bentuk subsidi benih dan pupuk yang cenderung disalahgunakan dan tidak tepat sasaran. Hal ini memang sangat penting dilakukan, mengingat tidak adanya perlindungan bagi petani yang mengalami gagal panen. Pertanian sangat sensitif terhadap perubahan iklim, rentan terkena serangan hama dan penyakit yang akan menimbulkan kegagalan panen mereka. Resiko yang sangat besar yang harus ditanggung oleh petani ketika mereka gagal panen akan ditanggung sendiri, sehingga untuk musim tanam berikutnya petani cenderung mengalami kesulitan dana untuk modal menanam kembali lahan pertanian mereka.
Petani yang menjadi tertanggung harus masuk sebagai anggota kelompok tani (POKTAN). Setiap POKTAN akan mendapat satu polis asuransi. Jangka waktu asuransi adalah 1 kali musim tanam atau sekitar 4 bulan yang dimulai dari masa tanam hingga masa panen. Sebuah areal persawahan di perbatasan antara Dataran Tinggi Karo (Kabupaten Karo) dan Dataran Rendah Karo (Kabupaten Deliserdang)[/caption]