Barus Bakar Rumah
Alhasil, Alen Barus, anak ke 5 dari 5 bersaudara ini terpaksa ditangkap. Dia harus tidur di sel tahanan Mapolsek Biru-biru. Sementara sang ayah Sabar Barus untuk sementara waktu harus tidur di rumah tetangganya, lantaran rumah yang selama ini mereka huni sudah rata dengan tanah.
Menurut Kapolsek Biru-biru AKP Benyamin Pakpahan SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Baheramsyah SH, selama ini yang menghuni rumah tersebut hanya Alen Barus dan ayah kandungnya Sabar Barus. Ibu Alen telah lama meninggal. Sementara, keempat kakak Alen semuanya telah berumahtangga.
"Namun, pada hari kejadian, Sabar Barus sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba dia didatangi oleh Alen Barus sambil berteriak: “Keluar kau! Tidak rumahmu ini, rumahku ini!”” tutur Kapolsek.
Lanjut dikatakan AKP Benyamin Pakhpahan, melihat Alen Barus datang marah-marah, Sabar Barus memilih keluar dari dalam rumah dari arah pintu belakang dengan membawa keretanya dan selanjutnya bersembunyi di Kuburan Cina.
"Tetapi, begitu Sabar Barus keluar dari persembunyiannya, ia melihat rumahnya telah habis terbakar hingga rata dengan tanah," beber Pakhpahan.
Akibat ulah anak bungsunya itu, Sabar Barus pun jadi hilang kesabaran. Pasalnya, Sabar Barus mengaku merugi hingga Rp 30 juta. Seluruh harta bendanya ludes dilalap sijago merah. Hari itu juga, korban langsung mendatangi Polsek Biru-biru guna membuat laporan.
"Begitu mendapat laporan Sabar Barus, kita langsung memerintahkan anggota menangkap anak kandung korban. Hari itu juga, Alen Barus berhasil kita tangkap," kata mantan Kapolsek Secanggang (Langkat) ini seraya menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tersangka Alen Barus.[/caption]