Beranda / Cuplikan Hukum: Pasal 27 Jo Pasal 45 Uu Cuplikan Hukum: Pasal 27 Jo Pasal 45 Uu Budaya · 25 September 2015 Oleh: Benny Surbakti ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hati-hati dalam penggunaan jejaring sosial. Meskipun sifatnya hanya untuk kesenangan atau h iburan, namun apabila seseorang melakukan update status, menulis di dinding orang lain, membuat group, menulis catatan, ke situs yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, dapat dijerat dengan sanksi pidana jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal 27 ayat (3) ITE tersebut. Saudaraku, bijaklah menggunakan jejaring sosial, jangan korbankan dunia nyatamu hanya demi dunia maya. // // Iklan