Cuplikan Hukum: Penghinaan/ Pencemaran Nama
Budaya ·
Oleh: Benny Surbakti 1. PENISTAAN (Pasal 310 ayat (1) KUHP). Seseorang dapat dihukum menurut pasal ini, adalah karena menghina dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).
Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang dapat dipidana, seperti dituduh pencuri, pembunuh dan lain sebagainya. Cukup dengan tuduhan perbuatan biasa saja, tapi tentu suatu perbuatan yang memalukan.
Ancaman hukumannya 9 bulan penjara. // 2. PENISTAAN DENGAN SURAT (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara. Semoga bermanfaat dan agar berhati-hati. //