Dijanjikan Jadi Pns Dinas Perhubungan, Manik Ditipu Rp
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi idaman banyak orang sehingga sering dimanfaatkan segelintir orang untuk merahup keuntungan. Berdalih bisa membuat korban bekerja sebagai abdi negara, pundi-pundi uangpun dijadikan syarat wajib bagi yang berhasrat. Seperti dialami Asrudi Keke Manik (26) warga Jl. Sidomulyo Gg. Jaya Pasar IX, Kelurahan Tembung (Kecamatan Percut Sei Tuan). Gara-gara kepingin jadi PNS di Dinas Perhubungan, Manik tertipu hingga Rp 130 juta.
Data diperoleh Sora Sirulo saat korban membuat laporan ke Polsek Delitua , penipuan yang dialaminya terjadi berawal pada bulan Agustus 2011 lalu. Saat itu, korban mendapat kabar melalui HPnya dari tersangka IM (35) kalau saat itu ada penyisipan PNS di Dinas Perhubungan.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait penerimaan PNS tersebut, korban kemudian disuruh datang ke rumah tersangka di Jl. Srikandi No 50, Medan Denai. Tertarik dengan informasi tersebut, korban kemudian mendatangi rumah tersangka. Singkatnya, terjadilah percakapan di rumah pelaku. Korban pun disuruh menyiapkan berkas sebagai persyaratan awal.
Lantas, setelah 2 hari, IM kembali menghubungi Manik melalui telepon mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diajukan ke Dinas Perhubungan telah keluar. Namun kata IM, korban harus menyiapkan uang untuk menjamin namanya tercatat sebagai salah satu dalam surat tersebut. Percaya dengan IM, korban pun menyetujui akan menyerahkan sejumlah dana untuk penyuapan masuk kerja. Sejumlah uang senilai Rp 130 juta disepakati dengan dua kali pembayaran. Tepatnya Kamis , di Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut, yang terletak di Jl. AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mahsyur (Medan Johor), Asrudi beserta saksi Nur Indah Mayasari Saragih mengirimkan uang sebesar Rp 60 juta sebagai pembayaran tahap pertama. Dan pada Senin , korban kembali mengirimkan uang tahap ke dua sebesar Rp 70 juta ke rekening IM. //