Keburu Tertangkap, Sembiring Gagal
Sebelum tertangkap (sekira 12.30 wib], Kasta Sembiring membeli 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu kepada JS (30) (DPO) seorang bandar narkoba yang tinggal di Kuta Tengah (Kecamatan Namorambe).
Begitu memperoleh serbuk kristal tersebut, Kasta langsung pergi dengan mengendarai kereta Yamaha Mio BK 5312 SE miliknya. Namun, saat sedang melintas tidak jauh dari Mapolsek Namorambe, laju keretanya dihadang oleh petugas yang kemudian menggeledahnya. Dari saku celananya ditemukan 1 paket sabu-sabu. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, Kasta Sembiring digelandang ke Polsek Namorambe.
Ketika diinterogasi, Kasta tidak bisa mengelak. Ia mengaku mendapat barang haram itu dari JS dan Uc. Detik itu juga, Unit Reskrim Polsek Namorambe langsung mengepung rumah JS yang terletak di Kuta Tengah. Kasta Sembiring bersama Barang Bukti.[/caption]