IMANUEL SITEPU. DELITUA. Jalani hukuman hanya selama 8 bulan, mungkin bagi Muliadi alias Dekcil (42) warga Jl. Persamaan Gg. Rahmat, Kelurahan Siti Rejo (Medan Amplas) ini mungkin masih terlalu singkat sehingga tidak membuatnya jera dan tobat. Buktinya, begitu keluar dari penjara 2 bulan lalu, Dekcil bersama komplotannya yang merupakan spesialis modus ban gembos kembali beraksi.
Akan tetapi, lagi-lagi aksi mereka terendus oleh Polsek Delitua. Tersangka Muliadi alias Dekcil dan salah satu anggotanya Vatrika Munawarah (42) warga Perumahan Gading Mas 2 Blok G6 Nomor 8 (Medan Amplas) berhasil ditangkap.
Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan Arnold Boyke Simorangkir (30) warga Jl. AH Nasution No. 104 Blok 3 (Medan Johor). Dalam laporannya sesuai dengan LP/ 1825/ X/ 2015/ SPKT/ sek Delta, pada Kamis sekira 16.00 wib, Arnold menjadi korban pencurian di Jl. Karya Tani (Medan Johor).
"Saat itu, korban mengaku kehilangan 2 tas yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1970 IO ketika sedang mengganti salah satu ban mobilnya yang mengalami bocor," terang AKP Daniel Marunduri.