Kepala Kejaksaan Cabang Tigabinanga 'alergi' — Sorasirulo
Sorasirulo

Kepala Kejaksaan Cabang Tigabinanga 'alergi'

Budaya ·
Kepala Kejaksaan Cabang Tigabinanga 'alergi'

B. KURNIA PARGAULAN P. TIGABINANGA. Kejaksaan Negeri Kabanjahe cabang Tigabinanga atau cabang pembantu Kejaksaan Negeri Kabanjahe terkesan tutupi informasi ke wartawan terkait penanganan kasus dan pelayanan ke publik berkenaan dengan advokasi hukum yang jadi tangggungjawabnya. Selain tampaknya menutupi informasi ke media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe cabang Tigabinanga juga begitu alergi pada wartawan. Dia tidak mau menemui awak media yang ingin bertemu konfirmasi atau meminta informasi seputar pelayanan hukum ke masyarakat.

Padahal, media merupakan mitra kejaksaan sebab pekerja pers membantu dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat mengenai apa saja yang sudah dilakukan lembaga itu, ungkap awak media koran terbitan Kota Medan di Kabupaten Karo Didik Sastra dan Marlinto Sihotang SPd pada wartawan . Mereka heran karena Kepala Kejaksaan Negeri cabang Tigabinanga tidak mau menemui awak media yang menunggunya sejak lama di kantornya. saweran sang oknum[/one_fourth]

Lain hal bila dia tidak ada di tempat, sehingga informasi bisa digali lewat orang yang ditunjuk. Namun, dalam kasus ini, dia berada di rungannya. Awak media menyayangkan perbuatan oknum Ida Mustika SH MH karena dinilai tidak profesional, apalagi pihak awak media mau mempertanyakan atas saweran sang oknum serta beberapa pejabat teras Kejari Kabanjahe kepada puluhan karyawan Kejari Kabanjahe pada saat memperingati hari Adhyaksa tahun 2015 dan temu pisah pejabat teras Kejari Kabanjahe pada waktu lalu yang dianggap cukup lumayan besaran nilainya atau menjurus ke klasifikasi gratifikasi.

Adi Karo-karo, security Kejaksaan Negeri cabang Tigabinanga saat ditanya mengapa kepala tidak temui awak media, ia menyangkalnya. Dia mengatakan Kepala Kejaksaan tidak ada di tempat.

Sikap oknum pimpinan Kacabjari Tigabinanga ini diduga pelecehan profesi pers karena melalui sekuritynya berkali-kali mempertanyakan maksud dan tujuan serta ID Card wartawan dan dilayani dengan baik, tapi akhirnya security menyatakan tidak ada di tempat. Jadi, siapa yang bertanya-tanya dengan menyuruh security tersebut? Begitu juga saat ditanya keberadaan staf Intel Simon Ginting SH atau pusat informasi ia mengatakan yang bersangkutan juga tidak ada di tempat. Terkait perbuatan oknum Kejaksaan Negeri Tigabinanga cabang pembantu Kejaksaan Negeri Kabanjahe dinilai menutupi informasi ke wartawan, maka diminta kepada atasan langsung Kajari Kabanjahe, maupun Kajatisu serta Kajagung memberikan perhatian berupa tegoran maupun memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan yang dianggap tidak loyal maupun tidak mengerti dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi bab XI ketentuan Pasal 52 badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perlu diketahui, bagi masyarakat, undang-undang keterbukaan informasi, memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik merupakan hak penuh.

Seorang pejabat kejaksaan melakukan perbuatan melanggar hak publik dapatkan infromasi berarti tidak paham undang-undang itu sangat disayangkan. Semestinya orang di institusi hukum bekerja profesional harus mampu memimpin dan mengendalikan institusi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya termasuk berikan pelayanan informasi ke publik, tapi ini tidak begitu, ujar kedua awak media yang cukup dikenal ini mengakhiri. // //