Kolom Benny Surbakti: Hukum Harus
Pelanggaran hukum sederhana, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas, akan dikejar sampai dapat, bila perlu akan mengerahkan helikopter. Petugas polisi yang berpangkat rendah sekalipun akan bisa mendatangkan bantuan bahkan helikopter untuk penegakan hukum.
Petugas hukum dapat memberhentikan kendaraan seseorang, lalu meminta kendaraannya untuk digunakan dalam penegakan hukum, dan masyarakat wajib menyerahkan kendaraannya. Atas semua hal tersebut, bahkan apabila kendaraan yang dipinjam aparat menjadi rusak, maka negara akan menggantinya. Demikian juga apabila dalam hal penegakan hukum merugikan seseorang atau kelompok, maka negara akan bertanggungjawab sepenuhnya, sehingga aparat hukum dalam menegakkan hukum tidak pernah ragu-ragu. // Bagaimana halnya di negara Republik Indonesia yang tercinta ini? Apakah penegak hukum kita dapat menegakkan hukum tanpa ragu-ragu?
Saya kira masih jauh panggang dari api. Kita bisa lihat, apabila ada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalulintas yang diberhentikan petugas, tetapi nekat melarikan diri, apakah petugas kita akan mengejarnya?
Saya yakin petugas tidak akan mengejarnya. Karena resikonya akan ditanggung petugas sendiri. Andaikan pada saat pengejaran terjadi kecelakaan, maka yang disalahkan dan diminta ganti rugi adalah petugas sendiri, belum lagi si petugas dapat dikenakan hukuman karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas. Terlebih lagi petugas kebanyakan menggunakan kendaraan pribadinya sendiri, yah... bisa-bisa rusak, siapa yang memperbaiki atau mengantinya?