Beranda / Kolom Benny Surbakti: Terlibat Prostitusi Dinyatakan Sebagai Kolom Benny Surbakti: Terlibat Prostitusi Dinyatakan Sebagai Berita terkini · 12 Desember 2015 Apa benar demikian? Apa yang dimaksud dengan korban? Menurut saya yang dinyatakan korban adalah sesorang yang mengalami peristiwa hukum di luar kehendaknya, atau bukan keinginannya. Setidak-tidaknya di luar kemampuannya/ tidak berdaya (contoh, pecandu narkoba). Nah... bagaimana dengan kedua artis yang ditangkap? Apakah mereka melakukan praktek prostitusi karena dipaksa atau bukanlah keinginannya? Apakah seseorang melakukan sesuatu karena dibayar sesuai dengan harga yang diinginkan dapat dikatakan "terpaksa"? // Jadi, kesimpulan saya, kedua artis tersebut bukanlah korban, tetapi bagian dari praktek prostitusi. Karena mereka sudah DEWASA dan melakukannya dengan sadar serta tanpa paksaan, yang artinya tanpa mereka maka praktek prostusi tersebut tidak akan terjadi. Mereka terlibat, turut serta dan turut membantu terjadinya prostitusi. Masa sih, orang yang mendapat keuntungan dari suatu peristiwa, dinyatakan korban? Aneh... Nah... kalau hukum mau ditegakkan jangan tebang pilih. // Iklan