Mengapa ada hukum atau aturan? Pada hakekatnya hukum atau aturan dibuat agar kepentingan anggota masyarakat yang satu, tidak berbenturan dengan kepentingan anggota masyarakat lainnya. Demikian juga aturan lalulintas dibuat agar kepentingan pengguna jalan yang satu, tidak berbenturan dengan kepentingan pengguna jalan lainnya. Nah... dengan begitu, betapa pentingnya kita menaati aturan lalulintas. Coba anda bayangkan jika siapa saja boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tanpa harus memiliki SIM. Orang gila berkendara, orang buta berkendara, anak kecil berkendara dengan sesuka hati tanpa aturan. Wah... pasti berantakan semuanya.
Tapi kenyataannya, meskipun aturan sudah ada kita masih saja tidak peduli. Kita dengan bangga dan merasa tidak bersalah dan tidak malu menyerobot lampu merah, melawan arah, melewati pembatas jalan, melanggar marka jalan, berkendara arogan, berhenti sesuka hati, tidak peduli pengguna lain...... dan sebagainya. //
Sekali lagi...! kita tidak punya malu, bahkan terlihat bangga dan merasa hebat.
Apa memang mental kita masih serendah itu? Saya kira tidak, kita hanya belum menyadari bahwa tertib itu indah, baik untuk dilihat maupun untuk dirasakan.
Ingat.... tertib lalulintas bukan kepentingan Polantas, tetapi kepentingan kita sendiri, agar terhindar dari macet atau kecelakaan.
Ketertiban berlalulintas adalah cermin kepribadian. //