Kolom M.u. Ginting:
"Padahal sejumlah alasan, baik moral kemanusiaan, kewajiban hukum internasional, politik hubungan internasional, kewajiban perlindungan warga negara, memperlihatkan tidak lagi relevannya praktik dan ancaman hukuman mati," kata Peneliti ELSAM Wahyudi Djafar dalam sebuah diskusi di Jakarta sebagaimana dirilis oleh merdeka.com .
Mengapa soal hukuman mati selalu ditinjau hanya dari segi yang terhukum mati yang sudah ditetapkan oleh pengadilan? Mengapa tidak ditinjau dari orang-orang yang banyak mati terkapar tak berperikemanusiaan di jalan atau di sudut-sudut sana? Mereka mati karena Narkoba. Keluarga menderita dan kebingungan ditingalkan anak-anak mereka yang jadi korban kecanduan Narkoba. Jumlahnya ratusan ribu demi memperkaya beberapa individu bos-bos narkotika. Mengurangi kematian beberapa orang untuk menambah kematian ribuan orang[/one_fourth]
Indonesia sudah jadi darurat narkoba , bukan soal ringan yang bisa diselesaikan dengan menunda hukuman mati bagi pengedar/ bos narkoba yang sudah divonis. Mengurangi kematian beberapa orang untuk menambah kematian dan kemelaratan ribuan orang, ribuan keluarga baik-baik yang tak pernah berbuat kejahatan kepada masyarakat, tak salah apa-apa. Di mana letak keadilannya?
Hukuman mati bagi pengedar/ bos narkoba memang masih bisa terus jadi perdebatan. Sama halnya dengan masalah keadilan umumnya masih akan terus dalam perkembangan. Masalah memperkaya diri sendiri atas penderitaan orang lain yang jumlahnya sangat banyak, jelas tidak adil, baik sekarang maupun di masa depan.
Masih tidak jelas atau dikaburkan oleh pihak tertentu di mana letak keadilan dalam hal ini. Tetapi, arah yang pasti ialah bahwa akan berkurang jumlah mausia yang berpikir tidak adil dan berbuat tidak adil sesuai dengan perubahan dan perkembangan kesedaran manusia. Kesedaran manusia akan sampai ke tingkat tertenu dimana keadilan akan sama pengertiannya di kepala setiap orang, atau setidaknya tak banyak lagi bedanya. Foto: Muslim Ramli. Lokasi: Desa Melas, Dataran Tinggi Karo[/caption]