Kolom M.u. Ginting: Jejak
Hukuman mati pengedar/ bandar narkoba yang sekarang ditunda oleh Kejaksaan Agung, mestinya harus diteruskan, jangan ragu. Menunda dan menghilangkan hukuman mati adalah kehendak inustri narkoba, karena hanya hukuman mati itu yang bisa dan satu-satunya yang mungkin mengurangi atau menyetop peredaran narkoba dan mencegah kegiatan industri narkoba. Janganlah Kejaksaan Agung bisa disusupi pula oleh industri narkoba ini seperti TNI atau BNN sebagaimana yang sudah disinyalir oleh BW.