Kolom M.u. Ginting: Kebakaran Hutan Dan
Kebakaran hutan bisa diberitakan ke publik sebagai kebakaran alamiah, bukan karena dibakar oleh pemodal yang berkepentingan menggarap lahan, tak urusan sama lingkungan dan masa depan generasi manusia, pendeknya nikmati untung sebanyak mungkin sekarang juga. Urusan generasi mendatang bukan urusannya, walaupun anak-cucunya pasti juga akan ikut merasakan lingkungan yang di rusaknya. namanya media sosial[/one_fourth]
Tetapi dalam soal pemberitaan itu sekarang situasinya lain, sudah muncul media besar dunia dengan reporternya juga jutaan seluruh dunia, namanya media sosial. Media besar era lama malah banyak yang mengutip berita dari media sosial ini, karena media besar yang baru ini tak terbatas daya sumbernya dan tak terbatas luas penyebarannya serta reporternya ada dimana-mana. Semua jalan gratis tanpa biaya!
Mengingat situasi media yang sudah berubah ini mengapa masih ada kegelapan dalam soal menjaga hutan? Apakah belum ada cahaya/lentera yang bisa menerangi kegelapan hutan ini?
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bilang “Operasi penegakan hukum oleh Polri dan PPNS, Polri telah menindak 39 kasus kebakaran hutan di Sumatera sepanjang tahun ini. PPNS Kemen LHK telah menyegel lahan-lahan yang terbakar,” kata kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. Dilanjutkan Sutopo, penegakan hukum akan lebih ditingkatkan dengan mengerahkan personil Polri dan PPNS memburu pembakar. Aparat TNI disebar untuk melakukan patroli dan menjaga daerah-daerah yang sering dibakar (merdeka.com).
Dalam isu pengalihan lahan sudah sering kita dengar peranan pejabat tinggi sampai ke pusat. Salah satu contoh bisa dibaca disini: KPK Kaji Peran Kemenhut dalam Kasus Suap Hutan . Di sini masih berlaku kegelapan (suap). Jelas bahwa kegelapan itu masih terus, walaupun ketika itu dibawah pemerintahan SBY. //