Kolom M.u. Ginting: Lagi-lagi Pasal Penghinaan
"Jadi secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu," jelas Teten Masduki dari pihak Jokowi.
Demokrat Salim bilang bahwa "pasal penghinaan tersebut sebenarnya sudah ada di era Orde Baru Soeharto."
Jadi 3 pemerintahan, Soeharto, SBY, dan Jokowi dalam hal ini punya pemikiran yang sama. Revolusi Mental Jokowi dikaburkan sendiri. Untungnya, rakyat jalankan terus revolusi itu, termasuk dalam soal 'penghinaan presiden' ini. Perubahan dunia jalan terus.
Kalau pihak Jokowi memang bermaksud baik dengan pasal itu, 'melindungi yang kritis' terhadap presiden, maka harus bisa menjelaskan dimana baiknya. Paparkan kepada publik dengan argumentasi yang bisa meyakinkan. Memang ada keinginan dari Jokowi sendiri 'melindungi' yang kritis supaya pihak penguasa tidak pakai 'undang-undang karet' menjebak orang yang kritis.
UU karet yang dipakai seperti mengkriminalkan orang-orang KPK dan KY oleh Sarpin dan Bareskrim. Ini UU karet yang harus dihapus. Tetapi ini tak usah dicampur aduk dengan UU melindungi presiden/wakil presiden.
UU 'penghinaan presiden' itu sudah ditolak oleh DPR dan ditolak rakyat banyak. Argumentsi pihak Jokowi tidak mampu meyakinkan karena satu hal yang pasti ialah mengangkat kembali era feodal, era Soeharto, era Hitler, era Stalin, era Polpot. Semua orang ini main bunuh saja tanpa argumentasi ilmiah kepada publik.
Soeharto memaksakan UU itu dan sembelih siapa saja yang menentang. SBY usulkan lagi tetapi tak berani bikin debat di publik. MK hapus UU itu 2006. Jokowi bikin lagi sekarang lantas ditolak oleh DPR dan rakyat banyak.
"Mau hina mau kritik boleh karena Presiden itu jabatan politik. Resiko jabatan publik memang seperti itu, masa kalau nggak boleh hina Presiden lantas mau gimana? Ganti Presidennya? Ya, siapapun yang ganti pasti dapat hinaan karena ini jabatan publik," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada merdeka.com .
Sebagai pejabat apalagi presiden/ wakil presiden, tentu terasa aneh bagi publik jaman sekarang kalau masih takut kepada kritik, takut dihina, takut dikatai ini itu, dsb. lantas bikin UU untuk menghantam pengeritik itu. Pejabat atau presiden harus tahanlah dengan segala macam kritik atau makian, selama yang dikritik dan dimaki adalah kerjaannya bukan pribadinya, bukan ad hominem kata kita dalam diskusi atau debat. Sungguh luar biasa atau tak mungkinlah kalau tak ada kritik, makian, dsb kepada seorang pejabat politik apalagi presiden. Jaman lalu ada memang, Era feodal, era Orba Soeharto, Stalin, Polpot dsb, semua sudah berlalu lama, dan ketika itu jelas ini tak aneh memang.