Kolom M.u. Ginting: Lagi Tentang Pasal Penghinaan
Mengkritisi presiden sudah berjalan dengan baik, tanpa gangguan rasa takut dijerat hukum dengan hilangnya pasal penghinaan presiden. Kita masih ingat dulu ketika SBY dibakar patung kertasnya, demonstran dijebak dengan 'hukum presiden' itu. Kemudian dihapus oleh MK, tak ada soal. Jonru Ginting bebas berikan kritik menurut kemampuannya. SBY juga masih ingat bagaimana Presiden Bush 'dikritik' di USA. Di sana, berlaku 'freedom of speech'. Bakar patung kertas Bush tak soal.
Tetapi, dari segi lain, menarik juga memang usul Jokowi, bikin UU untuk melindungi orang-orang kritis supaya aparat jangan pakai pasal 'karet' dalam UU, seperti pengaduan Sarpin ke Bareskrim sehingga KY 'dikriminalkan' oleh Bareskrim sehingga petinggi KY jadi tersangka pula. Ini pasal-pasal karet itu digunakan oleh polisi dan Sarpin. Lantas bagaimana cara mengatasi ini semua?
Kalau ini yang dimaksud oleh Jokowi, betul juga. Tetapi Jokowi bukan ahli hukum sehingga bisa dibebankan semua kepadanya, diskusi dan debat harus diteruskan sehingga tercapai keputusan ilmiah dari semua kontradiksi itu.