Kolom M.u. Ginting: Pengalihan Isu — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom M.u. Ginting: Pengalihan Isu

Ekonomi Hukum Kolom ·

Ini penilaian bagus dari seorang Pakar Hukum, karena menyinggung inti dan hakekat persoalan.

1. "Halalkan semua cara demi KONTRAK", kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf. Dia bilang: ”B icara jelek tentang penguasa dan kemudian ada yang melaporkan, kemudian orang tersebut kemudian ditindak atas dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan”. Belakangan soal ini terkenal juga dengan nama PENGALIHAN ISU.

2. Soal hukum yang berlaku di negeri ini: merekam secara gelap tanpa izin. Dan kalau dilaporkan soal hukum ini maka perekam akan jadi sasaran hukum. Kalau perekam dari pihak Freeport lebih mempertegas lagi kalau FP ’halalkan semua cara’. Tetapi memang tak akan ada isu ini atau pengalihan isu ini kalau tak ada rekaman. Karena itu si perekam inilah yang punya tujuan tertentu, walaupun belum ditetapkan siapa perekamnya.

3. ” Makanya Menko Polhukam pun buru-buru mengatakan bahwa presiden tidak akan memperpanjang dan melaporkan kasus ini," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara ini. Jadi sepertinya sudah jadi putusan presiden untuk tidak akan melaporkan kasus ini. Ini merupakan PENGALIHAN ISU ke 2, dari jeratan hukum yang bisa menimpa pihak yang terlibat sebagai perekam tanpa izin.

4. Pelaporan ke MKD sendiri sudah merupakan PENGALIHAN ISU juga. Karena MKD hanya bisa melihat dari segi politik, penyelesaiannya juga hanya politis. Seterusnya di sini juga terjadi PENGALIHAN ISU lain seperti persoalan apakah menteri ESDM SS punya legal standing untuk melaporkan ke MKD. Maka akan dipanggil ’ahli bahasa’ dalam menterjemahkan peraturan siapa yang boleh dan berhak melapor ke MKD.

Hebat memang taktik dan strategi pengalihan isu dari kekuatan bisnis Neolib ini. Ini terjadi juga di mana-mana kalau ada tangan bisnis Neolib di situ.

Paling penting diingat juga pada mulanya masuknya bisnis Neolib Freeport ke Papua juga setelah berhasil bikin pengalihan isu dengan membantai jutaan penentang keras Neolib ke Indonesia di masa pemerintahan Soekarno. Kontrak Freeport dibuat pada tahun 1967 oleh penguasa Orba, setelah Soekarno tak berkuasa lagi dan setelah jutaan penentang Neolib dihilangkan. //

Jadi, Neolib ini sudah bercokol setengah abad di negeri ini. Bagi sebagian pejabat/ menteri, sudah menjadi tradisi yang melekat mendalam dan membudaya sehingga lupa terhadap UU kita sendiri bagaimana seharusnya menghadapi perusahaan asing/ Neolib supaya sesuai dengan UUD Pasal 33. Orba memang tak peduli sama pasal ini, tetapi pemerintah sekarang harus bisa dan berani pakai UUD negeri ini jadi patokan.

Memang ada semacam ’stigma’ supaya negara tidak dikacau maka harus damai dengan Freeport. Bisa memang ada kekuatiran karena kenyataan bahwa ”Freeport menghalalkan segala cara” untuk perpanjang kontrak, kata Asep. Karena itu juga sebagian politisi seperti dari PDIP menegaskan bahwa kita harus mempertahankan kebebasan kita dan memecat pejabat/ menteri yang telah menjadi ’antek-antek asing’.

Bagusnya semua isu pengalihan isu ini malah bikin semakin jelas persoalan di atas meja. Makin luas dan mendalam pula analisa hakekat persoalan dan semakin banyak publik yang mengerti dan bisa ikut ambil bagian dalam era public journalism ini. Sivilisasi baru keterbukaan inilah yang akan memenangkan publik dari semua pengaruh jelek kegelapan dan pengalihan isu. //