Kolom M.u. Ginting: Praperadilan Dan Keberanian — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom M.u. Ginting: Praperadilan Dan Keberanian

Hukum Kolom ·
Pantai Merah, Banyuwangi. Foto: Ita Apulina Tarigan.[/caption] Telah untuk ke tiga kalinya KPK sangat merasa senang. Terakhir kalinya, karena merasa menang dalam kasus Praperadilan yang diajukan oleh bekas Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Kuasa hukum Suroso bilang: "Saya sangat kecewa karena hakim tidak berani memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan." (merdeka.com).

Mengapa hakim 'tidak berani' kali ini, padahal dalam Prapradilan Komjen BG hakimnya justru berani? Begitu juga ketika KPK menang dalam Praperadilan Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, sudah ditolak atau bisa dikatakan bahwa di sini juga hakimnya 'tidak berani'?

Kasihan juga memang 3 orang ini gagal hanya karena hakimnya tidak punya keberanian. Bagaimana ini ceritanya kok ada hakim yang berani dan ada hakim yang tidak berani sehingga putusan keadilannya bermacam-macam tergantung keberanian hakim? "To speak about law is always and necessarily to be engaged in a discourse about both justice and power. While law's relationship to justice is everywhere contingent and uncertain,law completely divorced from power is unthinkable. " (Prof. Austin Sarat, Amherst College, USA).

Karena law tak bisa dipisahkan dari kekuasaan, dengan sendirinya juga putusan hakim (justice) jadinya 'contingen and uncertain' atau kalau kuasa hukum Suroso bilang 'karena hakim tidak berani' maka putusannya jadi lain juga. Jadi, putusan hakim/ pengadilan akan selalu tergantung dan tak pasti, tergantung hubungannya dengan kekuasaan tadi.

Ada 3 Tugas Praperadilan yang sudah ditetapkan dalam KUHP, yaitu: a) Sah tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan, b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan, c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi. penggemar hukum jadi terkejut berhasilnya BG dalam Praperadilan[/one_fourth]

Tetapi, Praperadilan Komjen BG adalah soal pembatalan tersangka. Tak ada dalam 3 tugas di atas. Banyak penggemar hukum jadi terkejut berhasilnya BG dalam Praperadilan. Tak disangka sama sekali. Sebagian malah berpendapat bahwa ini merupakan perkembangan baru dalam kajian hukum negeri ini.

Yang sebenarnya ialah bahwa, di belakang Praperadilan BG ada power yang kuat, di kalangan Polri. Bahkan bisa dikatakan lebih kuat dari KPK karena Polri bisa menandingi KPK kalau berani menuduh pembesar Polri jadi tersangka. Polri bisa balas bikin tuduhan dan penangkapan. Ini sudah ada kejadiannya dalam kenyataan.

Inilah yang tak dipunyai oleh ketiga orang yang malang itu sehingga Praperadilannya kalah atau dimenangkan oleh KPK. Ketiga orang ini tak punya kekuasaan apa-apa lagi setelah lengser dari jabatannya. Dalam soal kekuasaan, mereka sudah jadi gombalan biasa, sehingga tak ada lagi hakim yang berani. // //