Kolom M.u. Ginting: Putusan
Kalau KPK saja yang menangani korupsi tentu polisi tak perlu mencampurinya. Apalagi kalau anggota polisi yang terkena kasus. Dualisme kebijaksanaan tak terelakkan selama ini. KPK harusnya bebas dan berkuasa penuh menangani siapa saja yang korupsi, termasuk dalam institusi yang bersenjata seperti polisi dan militer.
Namanya juga badan Pemberantas Korupsi. Dan, korupsi ada di mana-mana. Termasuk dalam institusi polisi, bukan main merajalelanya; dari polisi di jalanan sampai ke jenderal-jenderalnya. Ini bukan rahasia lagi bagi rakyat Indonesia. Memang kepolisian punya tugas khusus atau istimewa dalam penanganan kejahatan, termasuk koruptor. Tetapi, tidak berarti bahwa mereka harus menangani koruptor besar di institusinya sendiri, karena ada badan khusus KPK untuk semua korupsi. Jualan rujak di Surabaya (Foto: ITA APULINA TARIGAN)[/caption]