Kolom M.u. Ginting: Saka Wira
Foto: B. Kurnia Pargaulan P.[/caption] Sara Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan. Diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.
Dalam pelaksanaannya, Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika.
“Generasi muda bisa memperkuat hubungan antar peserta, menumbuhkan kebersamaan jiwa karsa, menguatkan mental para peserta, meningkatkan rasa percaya diri, meningkatkan kepribadian yang positif, menumbuhkan rasa kekeluargaan dan gotongroyong, serta menumbuhkan semangat untuk masa depan para generasi muda,” tutur Asep Sukarna Dandim Karo .