Kolom M.u. Ginting: Uu Narkoba Di — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom M.u. Ginting: Uu Narkoba Di

Hukum Kolom ·
Kolom M.u. Ginting: Uu Narkoba Di
"Yang dihukum mati bukan hanya pengedar, tetapi juga yang memproduksi," kata Daud S. Sitepu (Papua). Betul sekali, tukang fabrik narkoba sebagai sumbernya harus juga tak boleh luput dari hukuman mati, seperti pengedar dan agen penjualan, dan penyelundup narkoba.

Pada mulanya proucent ini adalah orang-orang ahli (kimia), tetapi belakangan orang sudah jadi lebih pandai, sehingga mungkin juga per orangan saja, untuk pakai sendiri bisa juga terjadi. Kalau untuk pemakaian pribadi efeknya sangat terbatas terhadap masyarakat. Bisa kali disamakan dengan efek bunuh diri. Tetapi kalau memproduksi dan dijual/ diedarkan keluar, ini akan menghasilkan duit, dan duit ilegal ini jadi sumber kejahatan.

Duit, kejahatan, duit, kejahatan . . . duit narkoba bisa beli polisi, pejabat, dan siapa saja.

Kemarin di Swedia baru dibongkar satu "kesalahan" yang selama ini diberlakukan dalam UU menangani masalah narkoba, yaitu pengguna narkoba dijadikan kriminal disamakan dengan pengedar. Saya bikin "kesalahan" dalam tanda kutib karena kesalahan ini pastilah diselundupkan oleh gembong narkoba ke dalam penguasa kriminal Swedia.

Gembong narkoba sangat memanfaatkan "kesalahan" ini. Hasilnya ialah bahwa dari 10 yang ditangkap polisi, 9 adalah pengguna, pengedar hanya 1 orang. Polisi disibukkan dengan pengguna dan pencandu narkoba yang bertebaran dan juga bergelimpangan di jalanan, pengedar/ agen narkoba selamat. Pandai sekali ini agen narkoba menipu negara.

Saya teringat lagi penjelasan baru-baru ini dari kepala BNN bahwa TNI, polisi, dan BNN sendiri sudah disusupi oleh agen narkoba. Bukan tak mungkin hal ini terjadi juga di Swedia dengan "kesalahan" peraturan negara itu. Sudah pernah juga seorang kepala polisi ditangkap dan dihukum dalam keterikutannya dengan agen narkoba.

Begitu besar pengaruh duit narkoba sehingga UU bisa disusupi di Swedia. Saya katakan 'pengaruh duit' karena kalau ditinjau dari segi kepandaian dan keahlian, Swedia tak mungkin kalah dalam soal narkoba juga. Tetapi dalam soal duit, semua dikalahkan.

Di Swedia tak ada hukuman mati. Karena itu, gembong narkoba sangat 'merdeka' bertindak, termasuk di penjara seperti juga di Indonesia yang disinyalir oleh BNN. Dari hasil perdebatan soal kriminalisasi pengguna narkoba, di Swedia akan diubah lagi peraturan itu. //

Artinya, dengan adanya tuntutan supaya jangan dikriminalisasi pengguna/ pencandu, sehingga polisi bisa dipusatkan mencari agen dan gembong narkoba, bukan cari pengguna yang banyak di jalanan. Kebanyakan sudah jadi setengah manusia atau setengah mati. Mereka ini sudah tidak berbahaya bagi masyarakat, kecuali kalau sudah gila sekali dan masih kuat membunuh orang.

Dalam diskusi/ perdebatan kemarin, pihak polisi bilang kalau pengguna tak dikriminilasiasi maka pengguna akan tambah lebih banyak katanya. Tetapi statistik menunjukkan angka yang sebaliknya dalam soal itu, pengguna tidak berkurang karena dikriminalkan. Umumnya malah tambah banyak saja, karena agennya tambah selamat dan tambah banyak.

Dengan hukuman mati, agen dan pengedar akan berkurang. Pengguna juga pasti berkurang. Produksi gelap juga berkurang kalau tak ada yang mengedarkan. Matematiknya tak susah. // //