Kolom M.u. Ginting: Uu Narkoba Di
Pada mulanya proucent ini adalah orang-orang ahli (kimia), tetapi belakangan orang sudah jadi lebih pandai, sehingga mungkin juga per orangan saja, untuk pakai sendiri bisa juga terjadi. Kalau untuk pemakaian pribadi efeknya sangat terbatas terhadap masyarakat. Bisa kali disamakan dengan efek bunuh diri. Tetapi kalau memproduksi dan dijual/ diedarkan keluar, ini akan menghasilkan duit, dan duit ilegal ini jadi sumber kejahatan.
Duit, kejahatan, duit, kejahatan . . . duit narkoba bisa beli polisi, pejabat, dan siapa saja.
Kemarin di Swedia baru dibongkar satu "kesalahan" yang selama ini diberlakukan dalam UU menangani masalah narkoba, yaitu pengguna narkoba dijadikan kriminal disamakan dengan pengedar. Saya bikin "kesalahan" dalam tanda kutib karena kesalahan ini pastilah diselundupkan oleh gembong narkoba ke dalam penguasa kriminal Swedia.
Gembong narkoba sangat memanfaatkan "kesalahan" ini. Hasilnya ialah bahwa dari 10 yang ditangkap polisi, 9 adalah pengguna, pengedar hanya 1 orang. Polisi disibukkan dengan pengguna dan pencandu narkoba yang bertebaran dan juga bergelimpangan di jalanan, pengedar/ agen narkoba selamat. Pandai sekali ini agen narkoba menipu negara.
Saya teringat lagi penjelasan baru-baru ini dari kepala BNN bahwa TNI, polisi, dan BNN sendiri sudah disusupi oleh agen narkoba. Bukan tak mungkin hal ini terjadi juga di Swedia dengan "kesalahan" peraturan negara itu. Sudah pernah juga seorang kepala polisi ditangkap dan dihukum dalam keterikutannya dengan agen narkoba.