Kolom Wijayanto W. Aji: Kih Dan Kmp Kompak Evaluasi — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom Wijayanto W. Aji: Kih Dan Kmp Kompak Evaluasi

Hukum Kolom ·
Kolom Wijayanto W. Aji: Kih Dan Kmp Kompak Evaluasi

Dalam dua minggu akhir-akhir ini, kita dihebohkan oleh manuver DPR melakukan evaluasi UU KPK. Ada upaya anggota DPR dari KIH dan KMP untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh kinerja KPK selama 12 tahun. Publik pasti memandang kinerja KPK sudah menunjukkan progess signifikan dalam menunjukkan eksistensinya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, ada beberapa catatan eksistensi KPK yang dipandang sebagai simbol politik baru di era demokrasi yang seolah olah memangkas seluruh kekuatan politik yang lagi menonjolkan eksistensinya di mata publik.

Ada kesan bahwa KPK jilid ke tiga bermain politik di tengah respon publik yang begitu tinggi.

Kalau kita berfikir positif, maka momentum Revisi UU KPK yang sudah berjalan 12 tahun ini sebagai bentuk refleksi kritis untuk KPK melakukan intropeksi bersama publik tentang perkembangan KPK kekinian. Sebagian anggota tim pendakian Sora Sirulo di Gunung Penanggungan.[/caption] Penulis mengakui, hampir semua partai politik, institusi lembaga hukum dan birokrasi pemerintahan (baik daerah maupun pusat) sudah merasakan serangan suntikan maut ketika KPK beraksi. KPK telah menjadi simbolitas kekuatan baru di mata publik dalam merespon sensitivitas kegelisahan publik terhadap ancaman korupsi yang merusak seluruh sendi kehidupan sistem kenegaraan kita. Dominasi KPK terhadap gerakan penegakan hukum secara massif terhadap pelaku korup yang ada di negeri ini telah membuat ketakutan tersendiri seluruh stakeholder sistem negara untuk berhati-hati terhadap perilaku korupsi di negeri ini.

Di satu sisi, ini sesuatu yang positif bagi pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, kinerja KPK hanya cepat dalam menetapkan tersangka tapi dalam wilayah eksekusi penuntasan kasus hingga ke pengadilan dianggap lamban dan berputar-putar tanpa ujung. lembaga superbodi[/one_fourth]

Dalam sisi munculnya KPK yang tujuan awalnya untuk mengambilalih fungsi dari kejaksaan serta kepolisian, yang dianggap lamban menyikapi kasus korupsi di negeri ini, sebenarnya cukup progessif tapi pada wilayah sinergitas koordinasi dengan kepolisian serta kejaksaan KPK dianggap terlalu arogan. Selain itu, KPK merasa superpower seolah di atas angin didukung publik seolah KPK meremehkan kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam upaya penegakan hukum korupsi di Tanah Air. Peran KPK seolah menjadi lembaga superbodi yang berada di atas kepolisian serta kejaksaan yang tidak bisa diutak atik oleh lembaga hukum lainnya . //

Sedangkan pada sisi penyadapan yang dulunya hanya dijadikan alat untuk pengungkapan kasus, pada perkembangannya ada upaya pemanfaatan alat penyadapan untuk tujuan tertentu dari para elit KPK dalam memainkan eksistensinya di mata publik untuk tujuan politis tertentu. Tim pendakian Sora Sirulo saat menuruni Gunung Penanggungan berjalan pulang ke Surabaya.[/caption] Di samping itu, dengan banyaknya stakeholder personal birokrasi kita, baik di daerah maupun di pusat, yang tersangkut kasus korupsi yang kadang ada upaya dicari kesalahannya; baik yang berkaitan dengan administrasi maupun berkaitan dengan kebijakan. Pada puncaknya, hampir di seluruh sendi birokrasi negeri ini mengalami ketakutan yang memuncak di era Jokowi untuk berani bertanggungjawab sebagai pengendali pemegang komitmen proyek di setiap daerah maupun pusat, Mereka takut, nanti pasca proyek selesai, bisa dikriminalisasi terkait kebijakan dan administrasi menjalankan proyek pemerintah yang imbas negatifnya pertumbuhan serapan anggaran pemerintah mengalami perlambatan .

Ketika momentum KIH dan KMP kompak ingin mengevaluasi UU KPK, maka sudah saatnya KPK melakukan instrospeksi ke dalam menyikapi kinerjanya dan imbasnya bagi pembangunan negeri ini. Penulis paham siapapun yang terjerat kasus korupsi wajib dihukum seberat beratnya tapi ketika munculnya KPK malah membuat pengebirian kinerja pembangunan dengan menganggap lewat sembunyi di balik UU KPK bisa mencari-cari kesalahan orang gimanapun caranya. Momentum evaluasi UU KPK juga dapat dijadikan ajang para pegiat anti korupsi untuk membentengi KPK yang lebih kuat dengan memasukkan ide perubahan Revisi UU KPK sebagai momentum menguatkan KPK secara holistik dan membumi.

Di lain sisi, kita harus mendorong produktifitas kinerja DPR secara massif melalui momentum Revisi UU KPK secara transparan serta bertangjungjawab demi mengikuti aspirasi sensifitas kegelisahan publik terhadap penguatan KPK yang kuat dan progessif. tanpa harus terkotak oleh mendukung atau menolak[/one_fourth]

Penulis menganggap sudah tidak jamannya lagi para anggota DPR terpolarisasi antara kekuatan mendukung dan menolak setiap adanya perubahan UU yang hanya ingin direspon positif oleh rakyat. Baiknya adalah, bagaimana anggota DPR mampu menjadi contoh ketika ingin mendialektikakan perbedaan melalui draft rumusan wacana sehingga bisa lebih intelek dalam memaknai sebuah perbedaan rumusan kepentingannya dan dapat mengedukasi publik untuk terlibat secara partisipatif tentang rumusan Revisi UU tanpa harus terkotak oleh mendukung atau menolak yang sudah gak jamannya lagi. Rakyat harus diarahkan ke sebuah konstruksi ideal wacana revisi UU melalui ide-ide terobosan yang dapat dijadikan pertimbangan perlu tidaknya Revisi UU didebatkan. Sanggar Seni Sirulo (Medan) sedang berkemas untuk menampilkan sebuah tarian tradisional Karo di Sibolangit (Karo Hilir).[/caption] Dari sisi KPK, seharusnya jangan hanya jadi pendorong munculnya asap-asap baru yang dapat mempengaruhi kinerja demokrasi di negeri ini hanya karena mendukung atau menolak revisi tersebut. KPK harus instropeksi ke dalam dengan jangan terjebak dukung atau tolak Revisi UU KPK, tapi seharusnya KPK lebih berperan aktif melakukan dialog publik untuk mengedukasi publik dengan memancing dialog tentang konsep evaluasi UU KPK. Misalnya, KPK menjlentrehkan kepada publik kelemahan mereka selama ini, apa yang tidak diakomodir UU KPK serta kelebihannya apa yang sudah diakomodir oleh UU KPK sehingga dengan gambaran tersebut publik akan semakin cerdas dalam menyikapi eksistensi KPK tanpa harus terjebak pada polarisasi pengkotakan mendukung atau menolak revisi tersebut.

Kalau misalnya KPK, DPR, para pegiat antikorupsi, LSM dan tokoh publik sudah bertransformasi cara baru menyikapi perbedaan terhadap Revisi UU, maka rakyat akan semakin cerdas serta responsif dalam mengamati perkembangan kemajuan Negara dengan segala dinamikanya. Maka momentum issue Revisi UU KPK dapat dijadikan pembelajaran bersama dalam menyikapi kondisi untuk produktifitas masing masing stakeholder dalam mengolah kemajuan bangsa secara berkelanjutan.

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif CENTER STUDY REPUBLIC ENLIGHMENT FOR PROGESSIF MOVEMENT DAN PENULIS TENTANG SOSIAL POLITIK TANAH AIR // //