Kolom Wijayanto W. Aji: Kocok Ulang Pimpinan Dpr Sebuah
Logika tersebut merupakan keniscayaan politik yang ada di DPR jika Ketua DPR lengser dari jabatannya
Cuma logika tersebut terbantahkan ketika yang mengundurkan diri dari DPR adalah anggota biasa DPR. Karena yang mengundurkan diri adalah Ketua DPR maka harus minta persetujuan seluruh fraksi di DPR. Tidak bisa dimudahkan logikanya dengan mengganti dari unsur yang sama dari partai yang bersangkutan Simbol Ketua DPR merupakan representasi aspirasi dari seluruh anggota DPR maka ketika terjadi sesuatu dari Ketua DPR maka wajib adanya kocok ulang pimpinan DPR yang melibatkan seluruh anggota DPR. Apalagi dalam UU MD3 no 17 2014 secara jelas menyatakan bahwa pimpinan DPR adalah sistem paket. Maka, ketika salah satu pimpinan DPR apalagi yang lengser adalah Ketua DPR, tidak bisa menggunakan sistem biasa yaitu urut kacang di fraksinya. Ini harus melibatkan keseluruhan fraksi dan anggota DPR untuk memilih Ketua DPR yang dihormati anggota lainnya. Karena Ketua DPR terimbas persoalan etika moral politik publik yang juga merembet pada sikap pimpinan DPR lainnya maka publik juga berkehendak untuk mengganti keseluruhan pimpinan DPR.
Salam hormat Kami : CENTER STUDY REPUBLIC ENLIGHTMENT FOR PROGESIF MOVEMENT (CS REFORM) //