Kpk Geledah Rumah Sigit Di Jl. Bunga
IMANUEL SITEPU. MEDAN TUNTUNGAN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pagi sekira Pukul 09.30 Wib kemarin , melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri di Jl. Bunga Rinte, Kompleks Kejaksaan No. 33, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan).
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK ini terkait dengan ditetapkanya Sigit sebagai tersangka kasus penyuapan interplasi oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Adapun Gatot sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap saat Sigit menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut.
Pantauan Sora Sirulo di sekitar rumah mantan Wakil Ketua DPRD ini, penggeledahan dilakukan di kediaman pentolan Partai PKS tersebut mulai Pkl. 09.30 wib hingga Pkl. 13.15 wib di bawah pengawalan puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap. Penggeledahan yang dilakukan sempat menjadi tontonan warga dan petugas sempat mengalami kendala. Pasalnya, setelah pintu pagar dibuka, tidak ada satu orangpun yang berada di dalam rumah sehingga anggota KPK terpaksa memanggil ahli kunci dan kepala lingkungan (Kepling) setempat. Sedikitnya, 5 ruangan yang ada di kediaman Sigit Pramono Asri, termasuk ruang utama dan ruang kerjanya tak luput dari incaran KPK. //