Maling Kereta Modus Pinjam
Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua menyebutkan, kedua tersangka telah berulangkali melakukan pencurian kereta dengan modus pinjam kepada korbannya. Penangkapan berawal ketika Polsek Delitua menerima laporan korban S. Marbun (30) warga Jl. Kemuning Simpang Tuntungan, Kelurahan Ladang Bambu No 10 (Medan Tuntungan).
Saat mendatangi Polsek Delitua , Marbun mengaku kepada petugas keretanya jenis Yamaha Vixion BK 2713 XE dipinjam oleh tersangka, Ramah (sekira 10.00 wib). Saat itu dirinya sedang berada di usaha bengkel tempel ban miliknya. Mengingat kasus yang dilaporkan oleh Marbun adalah kasus penipuan dan penggelapan, petugas pun menyarankan agar Marbun membuat laporan resmi, 1x24 jam setelah kejadian. Padahal dipinjam jam 10 pagi tadi[/one_fourth]
"Keretaku itu dipinjam, Pak. Dia juga bawa sama STNKnya. Tapi sudah kutunggu sampai malam, belum juga keretaku dikembalikan. Padahal dipinjam jam 10 pagi tadi," kata Marbun.
Meski masih menerima laporan secara lisan, Polsek Delitua tetap melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polsek Delitua mendapat kabar , kalau tersangka Rama bersama rekanya Triandi sedang di dalam sebuah hotel di kawasan Namorambe. Mereka sedang menunggu pembeli kereta Vixion milik Marbun yang diambil. Kereta Milik Marbun yang digelapkan.[/caption]
Foto head cover: Kedua tersangka saat digiring ke Polsek Delitua. // //