Kapolsek AKP H. Simajuntak SSos saat menginterogasi Nini Iting.[/caption] IMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Meski sudah berusia separuh baya, Pasu Beru Ginting (56) warga Dusun 2 Desa Tangkahen (Kecamatan Namorambe) terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Nek (Nini dalam bahasa Karo) Ginting atau Iting ini tertangkap tangan oleh petugas atas kepemilikan 3 paket sabu di warung miliknya. Menurut Kapolsek Namorambe AKP H. Simanjuntak SSos didampingi Kanit Reskrim Ipda Teman Sitepu SH kepada Sora Sirulo, tertangkapnya tersangka berawal ketika Polsek Namorambe mendapat informasi dari warga kalau seorang perempuan pemilik warung memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual. Beranjak dari informasi tersebut, Polsek Namorambe di bawah komando Kapolsek AKP H. Simanjutak langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
"Begitu disergap, dari tangan tersangka ditemukan bungkus rokok yang berisi tiga paket sabu dalam plastik klip kecil yang dilipat dengan uang pecahan Rp 2.000," kata Kapolsek seraya mengatakan tersangka merupakan target operasi (TO) Polsek Namorambe dan akan dijerat dengan Pasal 112 sub 114 UU No 35 2009 tentang narkotika.
Sementara menurut penjelasan tersangka Pasu br Ginting, barang haram tersebut diperolehnya dari JB, warga Desa Kuta Tengah (Kecamatan Namorambe).
"Barang itu aku dapat dari JB, Pak. Dia tinggal di Desa Kuta Tengah," kata Nek Iting. // //