Operator Warnet Curi Komputer Bimbingan
Menurut Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada wartawan, ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah korban Utama Sembiring membuat laporan ke Polsek Delitua sesuai dengan LP / 2074 / XI / 2015 / Sekta Delitua tertanggal 26 November. Dalam laporannya, Sembiring mangatakan kalau bimbingan belajar miliknya yang terletak di Jl. Jamin Ginting No 16A (Medan Tuntungan) telah disatroni maling . Akibatnya, 1 unit CPU komputer, 1 unit layar komputer LCD merek Acer 17 inch, 1 unit scanner merek Canon, 1 unit kamera digital merek canon dan 1 unit software DMR serta uang sebesar Rp 270 ribu hilang dicuri orang tak dikenal. "Begitu menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka Andi Asrar Simano berhasil kita ringkus," kata Iptu Jonathan.