Pemeriksaan Kejiwaan Baby Sitter — Sorasirulo
Sorasirulo

Pemeriksaan Kejiwaan Baby Sitter

Hukum ·
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Akibat belum adanya surat balasan yang diberikan oleh pihak Psikologi USU, pemeriksaan kejiwaan Timeria Br Waruwu alias Ria (19) menjadi tertunda. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ria adalah pelaku pembunuhan terhadap anak majikannya .

"Kejiwaan tersangka belum jadi diperiksa. Kita menunggu persetujuan dari Psikologi USU," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo melalui selularnya .

Menurut Sitepu, surat permohonan yang diajukan Polsek Delitua ke pihak USU telah dilayangkan kemarin melalui prantara KPAID. Apa bila kejiwaan tersangka belum diperiksa, polisi akan terkendala untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kemarin sudah kita layangkan melalui perantara KPAID. Setelah kami periksa ke KPAID, katanya baru tadi dimasukkan ke P3M Fakultas Psikologi USU. Mudah-mudahan besok terealisasi sehingga proses penyidikan secepatnya bisa tuntas," kata Sitepu.

Pemeriksaan kejiwaan pelaku dianggap perlu karena, saat dimintai keterangan oleh tim penyidik Polsek Delitua, tersangka selalu memberi keterangan berubah-ubah. Pada saat pertama kali dimintai keterangan, Ria mengaku tidak mengetahui kematian bocah malang itu. Pelaku mengaku sedang mencuci piring di kamar mandi pada saat kejadian.

Saat dimintai keterangan di ruang penyidik, gadis bertubuh mungil ini mengatakan nekat membunuh anak majikannya itu karena mendapat bisikan gaib yang mengatakan, bila anak korban meninggal, dia akan diangkat menjadi anak oleh majikannya.

Tak lama kemudian, keterangan gadis berkulit hitam manis ini kembali berubah. Terakhir, tersangka mengaku mengalami trauma karena, 2 tahun silam, ia diperkosa oleh bapak tengah korban saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam sebelum bekerja sebagai Baby sitter di kediaman ayah korban. // //