Pencurian Pickup L300 Diungkap
Hukum ·
Mobil yang dicuri dan pemiliknya di Polsek Delitua.[/caption] IMANUEL SITEPU. DELITUA. Saiful Ramadhan (31) warga Jl. Cengkeh 1 No 4 Perumnas Simalingkar, satu dari dua tersangka pencuri mobil L300 Pickup BK 9860 RA milik Peri Efendi Bangun alias Enggang (37) warga Dusun 4 Pernangenen Desa Penungkiren (Kecamatan STM Hilir), berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua .
Informasi diperoleh oleh Sora Sirulo di Polsek Delitua menyebutkan, tertangkapnya tersangka Ramadhan yang berprofesi sebagai sopir angkot Rahayu 121 ini berawal ketika Ramadhan bersama temanya R (buron) hendak membawa kabur mobil yang dicurinya. Namun, ketika kedua tersangka melintas di Jl. Alfalah, korban Enggang Perangin-angin yang telah seharian mencari mobilnya tanpa sengaja melihat mobilnya melintas. Ia pun langsung turun dari kereta dan berteriak rampok. Tersangka pencuri Pickup L300 milik Enggang Perangin-angin[/caption]