Alm. Ki Bagus Hadikusumo, tokoh Muhammadiyah yang besar dan membesarkan Muhammadiyah. Beliau memprakarsai pembentukan laskar Islam yang merupakan reaksi terhadap diterimanya Persetujuan Renvile yang dinilai sangat merugikan posisi Indonesia. Alur pengusulan gelar Pahlawan Nasional adalah dari masyarakat kepada Bupati/ Walikota. Sampai tingkat provinsi, pengajuan tersebut diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dikaji dan diteliti.
Kemudian, selaku Ketua TP2GD, Gubernur menyerahkan usulan nama tersebut kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). //
Usulan yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diteliti dan dikaji lagi oleh TP2GP. Calon yang memenuhi kriteria penilaian, yang diatur pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan. Setelah itu barulah diadakan Upacara Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.
Adapun kriteria penilaian dalam penganugerahan gelar Pahlawan Nasional antara lain: pernah memimpin atau melakukan perjuangan dalam bentuk apapun untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan; tidak pernah menyerah pada musuh pada masa perjuangan; pernah memberikan pemikiran yang menunjang pembangunan nasional serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa; serta pernah melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan luas dan berdampak nasional. //