Sering Tangkap Lepas, Kapoldasu Diminta Evaluasi Jabatan Kapolsek
IMANUEL SITEPU. MEDAN. Kapoldasu Irjen Pol drs. Ngadino SH MM diminta untuk mengevaluasi kembali jabatan Kapolsek Biru-biru (Polres Deliserdang) yang diemban oleh AKP Benyamin Partogi Pakhapahan SH. Sering tersiar kabar bahwa Kapolsek ini melakukan tangkap lepas terhadap tersangka pelaku kejahatan.
Hal tersebut dilontarkanoleh anggota LSM RCW (Republik Coruption Wacth) Sumut R. K. Purba kepada wartawan kemarin .
"Memang, Kapolsek Biru-biru AKP Benyamin Partogi Pakhpahan baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolsek Biru-biru. Namun, kita sudah berulang kali mendapat kabar diduga melakukan tangkap lepas terhadap para tersangka," kata Purba mergana ini.
Purba pun menjelaskan seperti yang terjadi terhadap tersangka Nyn (24) warga Dusun 1 Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru), berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Biru-biru karena ikut terlibat dalam pencurian gerei Indomaret. Mirisnya, sepekan mendekam di dalam sel, ayah anak 1 ini kemudian dilepas. Hal tersebut juga terjadi terhadap tersangka AP (15) warga Gg. Rahayu A, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru) bersama temannya RG (15) warga Pasar 9 Dusun 1 Madiyo, Desa Sidodadi (Kecamatan Biru-biru) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3453 ACE milik Rizki Anggara (23) warga Gg. Citarum, Desa Candi Rejo (Kecamatan Biru-biru) . Meski telah tertangkap , baru sepekan lebih mendekam dalam sel tahanan, keduanya kemudian dikeluarkan dengan alasan kedua buruh bangunan ini masih tergolong anak di bawah umur.
Lanjut dikatakan oleh Purba, sistem tangkap lepas tampaknya sudah membudaya di Polsek Biru-biru sejak dijabat oleh Kapolsek AKP Benyamin Pakhpahan. Sebanyak 4 tersangka, RJN (21),BG (22), AUM (23) ketiganya warga Desa Mbarue (Kecamatan Biru-biru) dan SS (24) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namotualang, yang ditangkap dalam kasus pencurian bibit asam gelugur milik korban Tenang Barus (34) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, juga dikabarkan telah dilepas oleh Polsek Biru-biru. "Padahal, dalam laporannya ke Polisi, korban mengaku merugi hingga Rp. 3 juta. (Tidak masuk perma). Pasalnya, keempat pecandu sabu tersebut telah berulangkali mencuri bibit gelugur milik korban. Sebagai bukti pendukung pada saat membuat laporan ke Polisi, korban dikabarkan sempat membawa surat perjanjian yang dibuat di tingkat desa, dimana dalam surat perjanjian tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Akan tetapi, keempat tersangka kembali mengulangi pencurian. Sehingga korban melaporkannya ke Polsek Biru-biru," kata Purba lagi.