Taman Nasional Leuser Dan Masyarakat Musnahkan Tanaman
Pemusnahan dilakukan selama 2 hari (21 – 22 Oktober 2015) menggunakan alat berat eskavator, chain saw dan peralatan tradisional. Lokasi tanaman berada pada kawasan hutan Resort Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan. Selain itu, juga dilakukan pembersihan jalur untuk mempertegas batas kawasan seluas 7 he sehingga total area kawasan dalam kegiatan ini sekitar 10 ha. Pemusnahan dikoordinir langsung oleh Kepala BPTNGL Wilayah I Tapaktuan Persada Agussetia Sitepu dengan tenaga 20 orang personel gabungan yang terdiri dari 10 staff TNGL, TNI, dan masyarakat. 3 orang pemilik kebun yang dimusnahkan juga turut dalam kegiatan pemusnahan. Tanaman yang dimusnahkan terdiri dari 2.000 pohon cokelat dan 400 pohon para atau karet, 150 batang kopi, lainnya berupa pinang dan jeruk lemon. Usia tanaman bervariasi dari 2 - 7 tahun.
Pemilik lahan dan juga beberapa warga awalnya bersikeras bahwa lahan yang mereka tanami belum merupakan kawasan hutan negara. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan persepsi mengenai batas kawasan. Staff TNGL melakukan koordinasi dan sosialisasi beberapa kali kepada masyarakat akhirnya masyarakat memahami dan mengakui batas kawasan. Koordinasi dan pengecekan lanjutan ke lokasi juga dilakukan bersama pemerintahan desa dan pemilik lahan. Ketiga pemilik lahan tersebut setuju kalau tanaman mereka dimusnahkan karena memang berada dalam kawasan. “Kita lebih memilih pendekatan sosial dalam mengatasi permasalahan kehutanan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir konflik antara pihak taman nasional dengan masyarakat sekitar hutan di masa mendatang,” tambah Persada Agussetia Sitepu.