Herman Ginting[/caption] IMANUEL SITEPU. DELITUA. Keluarga Jendam Ginting (78) tidak tahu berbuat apa lagi untuk mengusai kembali sebidang tanah seluas 4 Ha miliknya yang telah jatuh ke tangan orang lain. Pasalnya, laporan keluarga Jendam Ginting ke Polresta Medan, sesuai dengan STTLP/ 434/K/ II/ 2014/ SPKT RESTA MEDAN yang telah berjalan setahun lebih dengan terlapor Hendra Tarigan (37) tidak ditindaklanjuti penegak hukum alias dipetieskan. "Kami sangat kecewa karena, hingga sekarang, kami tidak tau bagaimana kelanjutan laporan kami," kata Herman Ginting (39) salah seoranganak kandung Jendam Ginting kepada Sora Sirulo di Delitua .
Dijelaskan Herman Ginting, sebidang tanah seluas 4 Ha yang berada di Dusun Telaga Dingin, Desa Suka Makmur (Kecamatan Kutalimbaru) telah dikuasai oleh ayahnya Jendam Ginting sejak tahun 1952. Oleh Jendam Ginting, tanah tersebut kemudian ditanami petai, durian, kelapa dan jenis tanaman lainya.
Jendam Ginting dan keluarganya mengetahui kalau tanah mereka telah dikuasai oleh terlapor Hendra Tarigan berawal pada tanggal 29 September 2013 silam. Saat itu, keluarga Jendam Ginting mengetahui kalau buah petai yang tumbuh di ladang mereka telah diambil oleh Hendra Tarigan. Lantas, kasus pencurain tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru sesuai dengan STTPL/ 90/ K/ IX/ SPKT 2013/ SPKT SEK KUTALIM.
"Namun, dengan alasan kalau Hendra Tarigan memiliki surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Camat Kutalimbaru, pihak kepolisian tidak memproses laporan kami," terang Herman Ginting.
Lanjut dikatakan, yakin telah ada permainan mafia tanah untuk menguasai tanah warisan orangtuabya, Herman kemudian melaporkan hal ini ke Polresta Medan dengan penuh harapan hukum akan berpihak kepadanya.
"Namun, lagi-lagi, laporan kami seperti jalan di tempat," kesal Herman.
Diakui Herman Ginting, mengingat sejak dikuasai lebih 60 tahun tidak pernah bermasalah dan terjadi silang sengketa dengan teman sebatas, sehingga ayahnya Jendam Ginting membiarkan tanah tersebut begitu saja.