NGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) menyerahkan 177 SK CPNS formasi TA 2013 dan TA 2014 dari tenaga honorer kategori II dan 119 SK CPNS pelamar umum TA 2014 di lingkungan Pemkab Karo bertempat di aula Kantor Bupati Karo . Penyerahan SK secara simbolis diberikan kepada Sofian Aswan Sembiring dan Hosea Ginting dari pelamar umum serta Roy Sembiring dan Suraman Manalu dari tenaga honorer kategori II. Turut hadir mendampingi Bupati Karo, asisten administrasi Anderiasta Tarigan AP MSi, asisten pemerintahan drs. Suang Karo-karo dan beberapa kepala SKPD di lingkungan Pemkab Karo.
Penyerahan SK CPNS formasi TA 2013 dan TA 2014 dari tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemkab Karo dilaksanakan berdasarkan surat Menpan dan RB Nomor FH2/56/M.PAN-RB/32014 tanggal 28 Maret 2014. Di situ dinyatakan, tambahan alokasi CPNS TA 2013 dan TA 2014 dari tenaga honorer kategori 2 dengan tambahan formasi dari K2 berdasarkan hasil seleksi dari tenaga honorer K2 sebanyak 177 orang dengan rincian tambahan alokasi formasi tahun 2013 sebanyak 89 orang dan tahun 2014 sebanyak 88 orang.
Sedangkan untuk pelamar umum TA 2014 di lingkungan Pemkab Karo berdasarkan keputusan Menpan dan RB RI Nomor B/679/M.PAN-RN/02/2015 tanggal 23 Februari 2016. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kabupaten Karo harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan atas tes kompetensi dasar yang menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) di lingkungan Pemkab Karo.
Dari formasi CPNS TA 2014 yang berjumlah 120 orang, ada 1 formasi yang tidak memenuhi passing grade sehingga SK yang diterbikan untuk CPNS dari pelamar umum sebanyak 119 orang. Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya menyatakan, perubahan birokrasi di lingkungan Pemkab Karo perlu dilakukan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan titik berat pada dua hal. Pertama, memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat dengan mengedepankan kultur pelayanan dan menghindari sikap minta dilayani. Ke dua, meningkatkan efisiensi dan efektifitas internal SKPD-nya masing-masing.
Pengangkatan CPNS bukan hanya formalitas pengisian, melainkan sebagai sarana penguatan, pengembangan dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur pemerintah ke arah tercapainya sumber daya aparatur yang handal dan profesional dalam menjalankan tugas. Untuk itu, seluruh CPNS di lingkungan Pemkab Karo diharapkan kesungguhan, optimalisasi kemampuan, dan keiklasan dalam melaksanakan tugas sehingga kesejahteraan warga Kabupaten Karo dapat tercapai.
“Tanamkan dalam hati tentang kebenaran dan pengetahuan dalam bekerja. Tunjukkan kinerja yang baik. PNS akan bermakna jika bisa memberikan arti seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat.” ujar Terkelin. // //