BNPB dan BPBD: untuk informasi penanggulangan bencana. // Untuk moda penyampaian informasi kebencanaan, Kementerian Kominfo juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga penyiaran, seperti stasiun televisi dan radio.
Untuk memastikan jaminan payung hukum, Kementerian Kominfo tengah menyiapkan Peraturan Menteri tentang Sistem Penyampaian Informasi Kebencanaan melalui Jaringan Seluler yang telah dilakukan uji publik sesuai siaran pers nomor no.83/PIH/KOMINFO/10/2015. Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini, diharapkan seluruh operator seluler di Indonesia mendukung program kerja ini sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya untuk menerima layanan SMS informasi kebencanaan ini.
Berikut ini adalah isi sms untuk uji coba Diseminasi Informasi Kebencanaan di 3 kota:
YOGYAKARTA:
“Pesan ini adalah UJI COBA Diseminasi Informasi Bencana Alam Khusus Kota Yogyakarta melalui SMS. Terima Kasih. Kominfo-BMKG-Operator Telekomunikasi”
BANDUNG:
“Pesan ini adalah UJI COBA Diseminasi Informasi Bencana Alam Khusus Kota Bandung melalui SMS. Terima Kasih. Kominfo-BMKG-Operator Telekomunikasi”
JAKARTA (Gambir):
“Pesan ini adalah UJI COBA Diseminasi Informasi Bencana Alam Khusus daerah Gambir Jakarta melalui SMS. Terima Kasih. Kominfo-BMKG-Operator Telekomunikasi”.
Sayangnya, Kementrian Kominfo belum merilis hasil uji coba di 3 kota ini. Sebagai perbandingan, uji coba yang telah dilakukan di Belanda menemukan banyak sekali permasalahan di dalam pelaksanaan sistim penyebaran peringatan dini ini. //