Unit Reskrim Polsek Delitua Ungkap 3 Kasus Laporan
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Berkat kejelian pihak penyelidik dan penyidik, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana pembuat laporan palsu pencurian sepeda motor.
Menurut Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Martua Manik SH MH, tersangka Akbar Wahyudi (24) warga Jl. Nuri X No 332, Kelurahan Kenanga Baru (Percut Sei Tuan), diamankan usai membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Delitua .
Dalam laporannya sesuai dengan LP:1777/X/2015/SPKT/Sek Delta, tersangka Akbar Wahyudi mengatakan sepeda motor Honda Scoopy BK 2287 AFJ miliknya yang masih dalam status kredit dirampok oleh orang tak dikenal (OTK) di Jl. AH Nasution, tepatnya di depan Kejatisu, Medan. Usai menerima laporan Akbar, petugas SPK kemudian mengarahkan Akbar agar memberi keterangan rinci di ruang penyidik terkait perampokan yang dialaminya. Di sinilah tersangka Akbar Wahyudi dicurigai telah berbohong. Salah satu penyidik kemudian memanggil anggota tugas luar (penyelidik) untuk melakukan cek TKP. Akbar tidak bisa berkelit lagi. Kepada petugas, Akbar pun mengaku kalau sebenarnya keretanya itu dipinjam oleh temannya bernama Indra.