Beranda / 10 Penjudi Leng Diciduk, Salah Satunya 10 Penjudi Leng Diciduk, Salah Satunya Berita terkini · 15 November 2016 IMANUEL SITEPU. DELITUA. Asyik bermain judi leng, 5 pemain berhasil dicokok Polisi. Salah satu diantranya masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Medan. Mereka diamankan saat bermain judi di dalam warung milik Muli, terletak di Jl. Fales 5 Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan) . Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, 10 tersangka berhasil ditangkap setelah Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah karena tempat tersebut saban hari dijadikan tempat bermain judi. 9 dari 10 tersangka adalah: Gita Apriani Sinaga (19), Dian pratama sembiring (27) Roy Rikardo Karo Karo (26), Lilik Wahyuda (27), Darmawan Barus (40), Rangga Dian Utama (30) Pinus Kembaren (21), Adira Kristian (19), dan Kristian Sembiring (23). Kesembilanya warga Jl. Fales 5, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan). "Selain kesembilan pemain, Zulfan Perangin-angin (33), pemilik kedai yang menyediakn lapak juga ikut kita gelandang ke komando, guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Jonathan Iptu Jonathan menambahkan, selain kesepuluh tersangka, dari lokasi turut diamankan 2 set kartu leng dan uang taruhan Rp 454.000. Iklan