Aniaya Rivo Depari (bawah Umur), Letkol Cpm Kolonel Hendri
Setelah mendengar tuntutan itu, Hakim Ketua (Kolonel CHK Rosa) sempat menolak permintaan terdakwa dan penasehat hukumnya yang meminta agar sidang lanjutkan akan digelar 2 minggu ke depan. Namun, Hakim tetap mengagendakan persidangan akan digelar minggu depan . Sementara itu, usai persidangan orangtua korban Josep Depari merasa keberatan atas tuntutan tersebut karena dinilai terlalu ringan dan tidak menunjukkan rasa keadilan. Soalnya, anaknya dipukuli, dicekik dan ditunjang serta diancam rumahnya akan dibakar oleh terdakwa. Anggota CPM Letnan Kolonel Hendri Simanjuntak saat mengikuti persidangan.[/caption] "Tuntutan yang dibuat Otmilti itu sangat terlalu ringan. Bayangkan anak di bawah umur masih 16 tahun dianiaya, dipukuli, ditunjang, dicekik dan rumah saya mau dibakar hanya dituntut 4 bulan. Saya berharap majelis hakim yang mulia memvonis terdakwa Letkol Henri seberat-beratnya sesuai dengan undang undang perlindungan anak. Sebab tindakannya selaku TNI berpangkat Perwira Letkol CPM tidak sepantasnya menganiaya seorang anak kecil yang masih di bawah umur," jelas Josep Depari.
Karena tidak ketemu, akhirnya Rivo pulang dan memberitahukan kepada ibunya Karyanna Beru Ginting. Lantaran tidak bertemu dengan Josep Depari, PS Simanjuntak dan anaknya Letkol Hendri Simanjuntak langsung memarahi Rivo dan ibunya Karyanna Beru Ginting karena dituding mustahil tidak mengetahui keberadaan Josep Depari. Mengingat Rivo telah berupaya mencari keberadaan ayahnya namun tidak kunjung ketemu, Rivo pun langsung menjelaskan hal tersebut kepada Letkol Hendri Simanjuntak dan ayahnya. Korban Rivo Kristian Jordan Depari (16) menunjukkan foto bekas lukanya.[/caption]