Bayar Rp 1,5 Juta, Kepala Desa Di Deliserdang Belum
"Kalau secara bersih administrasi, seharusnya yang menandatangani adalah kepala desa terpilih. Karena telah dilantik pada pertengahan bulan Mei lalu. Ini bisa menjadi temuan BPK nantinya. Kalau seperti ini sistemnya, kepala desa terpilih juga belum bisa membuat banyak. Seperti salah satu contoh menerbitkan SK kepala desa bilangnya. Selain mengelukan amburadulnya sistem admistrasi Kabupaten Deliserdang, selaku kepala desa yang telah terpilih, pria berperawakan sedang ini juga mengaku dongkol terhadap sikap camat yang ikut mengekang kinerja kepala desa. Padahal dalam UU No 6 Thn 2014 tentang Desa pada Pasal 26 2 jelas disebut, Kepala Desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, camat selalu bersikukuh kalau perangkat desa bisa diangkat oleh Kepala Desa, setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati. Artinya dalam hal ini, masalah pengangkatan perangkat desa, terlalu dintervensi oleh camat.